Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyinggung penerimaan pajak RI yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Head of the Indonesia Department Economics OECD, Christine Lewis, mengatakan pendaftaran wajib pajak telah meningkat, tetapi belum menciptakan kepatuhan.
Menurut dia, pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan. "Modernisasi sistem dan proses teknologi informasi dapat mendorong kepatuhan dan penegakan aturan," kata Christine di Universitas Indonesia, Jakarta, Jumat (12/10).
(Baca juga: Pertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data Pajak)
Berdasarkan data OECD, penerimaan pajak Indonesia hingga 5 Oktober 2018 mencapai 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun penerimaan pajak Malaysia mencapai 15,3% dari PDB, kemudian disusul Filipina yang penerimaan pajaknya sebesar 17% dari PDB. Setelah itu, penerimaan pajak Mexico tercatat 17,2%, Columbia 19,7%, dan Turki 25,4% dari PDB.
OECD menilai rendahnya penerimaan pajak akan berdampak pada membesarnya permintaan tenaga kerja dengan keterampilan tinggi yang ketersediaannya masih terbatas.
Di sisi lain, Christine juga menilai kebijakan perpajakan masih rumit dan sering mengalami perubahan. Masalah tersebut akan mempersulit tercapainya kepatuhan wajib pajak. Pemerintah dinilai perlu melakukan konsultasi publik yang lebih luas sebelum mengubah aturan pajak.
(Baca juga: Pembayaran Pajak Rendah, OECD: Indonesia Peringkat 148)
Kemudian, Christine juga menyoroti pajak penghasilan orang pribadi yang masih kecil dan jumlah wajib pajak yang masih rendah. Hal tersebut tercermin dari penghasilan masyarakat yang masih rendah dan pekerjaan sektor informal yang masih tinggi.
Ambang batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinilai relatif tinggi. Untuk kelompok penghasilan sedang hingga besar, tarif pajak margin yang dikenakan jauh di bawah tarif negara berkembang lainnya.
Selain itu, penerimaan pajak penghasilan badan usaha juga berkurang akibat informalitas dan banyaknya jumlah perusahaan kecil. Kebijakan libur pajak (tax holiday) dan insentif lainnya diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak. Akibatnya, distorsi akan semakin besar dan memicu persaingan pajak antar-negara.
Oleh karena itu, OECD menyarankan pemerintah untuk mempublikasikan potensi penerimaan pajak yang hilang secara berkala setiap tahun. Beragam potensi dapat dikembangkan, seperti pemberian insentif pajak yang berbasis biaya dapat menajamkan investasi.
Christine juga menyarankan pemanfaatan pajak dari sektor kesehatan. "Angka perokok masih tinggi dan pajak tembakau masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain," ujarnya.
Selain itu, pajak kendaraan bermotor dinilai bisa lebih meningkat apabila dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap lingkungan. Kemudian, pemerintah perlu memelihara dan memperbarui basis data pajak bumi dan bangunan (PBB).