Guna mengakomodir kendala pendanaan, Badan Ekonomi Kreatif membuat Bekraf Financial Club. Tapi kehadiran BFC tak lantas membuat tantangan permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadi lebih mudah dihadapi.
Direktur Riset dan Pengembangan Bekraf Wawan Rusiawan membenarkan Bekraf Financial Club (BFC) fokus mengakomodir hambatan pembiayaan bagi pengusaha di bidang ekonomi kreatif.
"Masalahnya, (pelaku ekonomi kreatif) startup banyak yang tidak punya badan hukum dan tidak punya kolateral. Jadi, tetap sulit mengakses pendanaan terutama dari perbankan," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (11/10).
BFC menyediakan sesi dialog di antara pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga jasa keuangan terutama bank. Pada 2018, Bekraf memperlebar pembahasan ke lembaga jasa keuangan bukan bank (LKBB).
Acara BFC pertama pada tahun ini yang digelar di Malang, Jawa Timur menghadirkan sekitar 60 perwakilan bank konvensional maupun syariah, serta delegasi dari sejumlah LKBB. Pembahasan fokus memaparkan karakter bisnis kreatif.
Namun kehadiran BFC tidak lantas perkara pendanaan untuk usaha kreatif seketika menemui titik terang. Seperti dijelaskan Wawan terdapat hambatan lain, yakni banyak pebisnis di industri kreatif belum berbadan hukum.
Oleh karena itu, Bekraf juga membuat program tahunan untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif segera berbadan hukum. "Iya (difasilitasi 115 startup) untuk berbadan hukum," ujar Wawan.
Pebisni ekonomi kreatif yang difasilitasi Bekraf terlebih dulu diseleksi. Jumlah proposal yang masuk secara keseluruhan mencapai 400 tetapi hanya 208 yang lolos verifikasi. Pada akhirnya, cuma 115 yang berkasnya lengkap.
(Baca juga: Akhir Tahun, 155 Pebisnis Kreatif Berstatus Perseroan Terbatas)
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja menyatakan, pada dasarnya bank sangat mengapresiasi sisi kreativitas para pelaku usaha kreatif. Tapi dari sisi bisnis, bank kurang memahami nature business usaha mereka.
"Bisnsi kreatif yang benar-benar berkembang tidak banyak. Kami terus terang belum punya skema untuk pahami nature business mereka. Kalau bisa, pemerintah yang menangani ini (ekonomi kreatif) punya usulan," kata dia kepada Katadata.co.id secara terpisah.
Sementara itu, Direktur Aset Perbankan Bekraf Restog K. Kusuma sempat menjelaskan, usaha kreatif memang bersifat intangible (tak berwujud). Lembaga jasa keuangan membutuhkan informasi lebih detil terkait karakter bisnis semacam ini.
"Perbankan membutuhkan informasi karakter subsektor ekonomi kreatif untuk menentukan produk pembiayaan yang sesuai. Investor juga perlu mengetahui keunggulan dan resiko berinvestasi (di ekonomi kreatif)," ujarnya.
(Baca juga: Bekraf Minta Pemda Longgarkan Pajak untuk Ekonomi Kreatif)