Bekraf Minta Pemda Longgarkan Pajak untuk Ekonomi Kreatif

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Dini Hariyanti
3/10/2018, 14.14 WIB

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan bahwa pemerintah daerah berperan penting dalam upaya menyuburkan industri kreatif. Salah satu dukungan yang dibutuhkan dari pemda adalah fasilitas pajak.

Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, pelonggaran pajak bagi pelaku bisnis di bidang ekonomi kreatif (ekraf) tercakup dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Meskipun pembahasan rancangan regulasi tersebut belum selesai, Bekraf terus berusaha membuka ruang dialog dengan berbagai stakeholder soal fasilitas pajak tersebut. Pemerintah daerah (pemda) tentu tidak lepas dari jangkauan.

(Baca juga: "Keganjilan Teknologi" Diproyeksi Jadi Tren Ekonomi Kreatif 2019-2020

"Kalau kata Jack Ma, ikan yang masih kecil jangan dipotong, tidak ada dagingnya, tunggulah besar. Pelaku ekraf ini startup, jangan dipajaki dulu. Pajak dikenakan nanti kalau sudah besar," kata Triawan kepada Katadata.co.id, di Jakarta, Rabu (3/10).

Dia mengaku, saran Bekraf terkait pelonggaran pajak bagi pelaku ekraf mendapat respon positif dari pemda. Terdapat pemerintah daerah yang bersedia meringankan pajak film hingga 50%. "Ada yang mau kurangi hingga 100%," ucap Triawan.

Bagian ketiga RUU Ekonomi Kreatif secara spesifik membahas fasilitas pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak daerah. Dalam pemberian fasilitas PPh perlu persetujuan menteri keuangan. Ketentuan lanjutan terkait tata cara permohonannya diatur dengan peraturan daerah.

Sementara itu, untuk fasilitas pajak daerah dinyatakan bahwa pemberiannya disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas pemda masing-masing. Insentif yang dapat diberikan, misalnya fasilitas pembiayaan usaha, pendaftaran hak kekayaan intelektual, penghargaan, dan lain-lain.

(Baca juga: Agar Kebal Perang Dagang, Industri Fesyen Butuh Lebih Banyak Desainer

Triawan mengatakan, Undang-Undang Ekonomi Kreatif merupakan pondasi untuk mengembangkan ekosistem industri kreatif di dalam negeri. "Targetnya RUU ini selesai (dibahas) pada tahun depan," ucap dia.

Direktur Riset dan Pengembangan Bekraf Wawan Rusiawan mengakui, tantangan utama dalam mengembangkan ekraf adalah ekosistem. "Ekosistem ini terutama di sepanjang rantai nilai produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi," tuturnya saat dihubungi Katadata.co.id secara terpisah.

Pembangunan ekosistem ekonomi kreatif terkait erat dengan kualitas sumber daya manusia karena merekalah yang menjadi aktor utama. Kreativitas SDM perlu didukung aspek-aspek lain, seperti akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, jaminan hak kekayaan intelektual, dan regulasi.