Pembangunan Fisik Smelter Freeport Tunggu Izin Tambang hingga 2041

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
2/10/2018, 10.46 WIB

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia hingga kini belum ada perkembangan secara fisik. Ini karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu masih menunggu kepastian bisa menambang hingga 2041.

Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pembangunan smelter satu paket dengan proses divestasi dan negosiasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jadi, harus ada kepastian pemberian izin menambang setelah kontrak habis 2021.

Setelah ada kepastian itu, Freeport akan mulai melakukan pembangunan smelter secara fisik. “Progres ada, tapi kalau untuk pembangunan fisik menunggu ada kepastian kelangsungan operasi hingga 2041,” kata Riza di Jakarta, Senin (1/10).

Meski begitu, Freeport tetap melakukan beberapa studi mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tersebut. Salah satu studinya adalah pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur.

Hingga 30 September 2018, progres pembangunan smelter baru 2,508%. Ini di bawah target yang ditetapkan Agustus bisa mencapai 5,18%. Selama September juga tidak ada perkembangan mengenai pembangunan pabrik tersebut. 

Jika dirinci perkembangan pembangunan smelter terdiri dari deposit sekitar US$ 150 juta. Kemudian, ada studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), studi desain konstruksi, dan pemantapan tanah. (Baca: Smelter Tak Ada Progres, Freeport Dapatkan Lagi Perpanjangan Izin)

Selain itu, Freeport memiliki nota kerja sama untuk studi pembangunan smelter dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat. Studi itu untuk membuka opsi pembangunan pabrik pengolahan di Nusa Tenggara Barat.

Namun, Riza berharap, lokasi pembangunan smelter tidak berubah dari Gresik. “Mudah-mudahan tidak pindah lokasi, masih dipelajari. Sekarang yang paling maju adalah Gresik,” ujar dia.