Kementerian Luhut Kaji Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi Jakarta

Arief Kamaludin|KATADATA
Penyegelan dilakukan hingga pengelola mendapatkan izin mendirikan bangunan. Saat ini, pembangunan di Pulau C dan D berhenti total.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
2/10/2018, 05.35 WIB

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin mengatakan akan membahas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut 13 izin prinsip pulau reklamasi Teluk Jakarta. Kajian untuk melihat dampak dari keputusan tersebut.

Menurut Ridwan, Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan ini hendak mempelajari alasan teknis di balik langkah Anies. Simulasi hidrodinamika pun akan digelar untuk meninjau dampak dari reklamasi terhadap lingkungan. “Kami akan rapat antarkementerian untuk menanggapi kebijakan Pak Gubernur,” kata Ridwan di kantornya, Jakarta, Senin (1/10).

(Baca juga: Anies Berpeluang Menang jika Pencabutan Izin Reklamasi Digugat)

Selain itu, Kemenko Kemaritiman bakal melihat nasib pulau-pulau yang sudah terbangun. Saat ini sudah terhampar empat pulau buatan lengkap dengan bangunannya, yakni Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N yang dikerjakan PT Pelindo II.

Meski demikian, Ridwan menyatakan belum mendapat dokumen keputusan pencabutan 13 izin prinsip reklamasi beserta pertimbangannya. Karenanya, dalam waktu dekat Kemenko Kemaritiman meminta dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin prinsip reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu (26/9). Pencabutan didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies mengatakan, proses penghentian pembangunan reklamasi akan dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak pengembang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun hendak membatalkan surat perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.

(Baca pula: Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta)

Kemudian, dihitung nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen. Pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain akan mendapat kompensasi. “Berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” kata Anies.

Untuk pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun, Pemerintah DKI akan mengatur tata ruang dan mengelolanya. Menurut Anies, pihaknya sedang memantau dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap Pantai Utara Jakarta.

Dengan demikian, hal tersebut diharapkan menjadi rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

(Baca pula: Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Sebagian Pengembang Pasrah).