Enam Badan Usaha Diduga Melanggar Implementasi B20

Katadata | Arief Kamaludin
30/9/2018, 16.00 WIB

Pemerintah menduga ada enam badan usaha yang melanggar implementasi kebijakan B20, yakni program pencampuran minyak sawit ke bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 20 persen. Enam perusahan itu terdiri dari lima badan usaha pemasok bahan bakar nabati serta satu pemasok bahan bakar minyak.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan hal tersebut karena ada dugaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual B0, artinya tak ada solar tercampur biodiesel. Namun Djoko masih enggan membeberkan badan usaha yang terindikasi melanggar tersebut. “Baru dugaan dikenakan denda,” kata Djoko di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/9).

(Baca: Belitan Masalah di Implementasi Program Biodiesel 20%)

Namun Djoko belum dapat menetapkan langkah lebih jauh kepada badan usaha tersebut. Ini lantaran pemerintah masih membuat prosedur penindakan, menyiapkan rekening pembayaran denda, hingga tim yang akan mengevaluasi implementasi B20. Rencananya, bolong-bolong tersebut dibereskan pada pekan depan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengatakan tim dari Kementerian ESDM akan memeriksa apakah perusahaan yang melanggar betul-betul lalai atau ada kendala lain. “Atau memang ada keadaan di luar kendali mereka,” kata Montty.

Menurut dia, indikator pelanggaran tersebut sedang digodok oleh Kementerian ESDM. Apabila sudah jelas, denda sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 baru dapat diberlakukan. Salah satu pelanggarannya, misalnya, ketika bahan fatty acid methyl asters (FAME) sudah datang ke terminal BBM tapi tidak dicampur.

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan seluruh anggota Agen Pemegang Merk (APM) telah memberikan pernyataan kesiapan penggunaan B20. Nantinya, APM berkoordinasi dengan para pengguna akhir seperti Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). “Para APM yang akan menindaklanjuti,” kata Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada Katadata.co.id.

(Baca juga: Pemerintah Berlakukan Sanksi Penyaluran B20 Mulai Pekan Depan)

Hal ini merespons pernyataan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo Kyatmaja Lookman yang masih menunggu petunjuk Gaikindo soal kepastian B20 yang ramah mesin. “Kami masih tunggu guideline Gaikindo,” kata Kyatmaja beberapa hari lalu.