KPK Tahan Idrus Marham dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Idrus Marham bersiap untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyel PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
31/8/2018, 19.28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat (31/8). Idrus ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta. "Ditahan 20 hari pertama," kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

(Baca juga: Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau)

Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaannya hari ini sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

Idrus awalnya mendatangi KPK pukul 13.37 WIB. Setelah lima jam diperiksa, Idrus keluar KPK pukul 18.30 WIB menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.

KPK sebelumnya menerangkan Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Idrus dijanjikan menerima US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar apabila membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)

Halaman: