Pelonggaran Kebijakan Biodiesel B20 Selama Masa Uji 6 Bulan

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
31/8/2018, 10.46 WIB

Pemerintah memastikan memberikan pelonggaran kebijakan wajib menggunakan 20% bahan bakar nabati dalam solar (B20) kepada 3 pihak, yakni TNI, PLN, dan Freeport. Relaksasi tersebut membolehkan tiga entitas ini tidak menyerap B20 selama enam bulan ke depan.

Pelonggaran kebijakan ini adalah kendaraan militer milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan kendaraan angkut tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Relaksasi sampai hasil uji selesai. Lagi dikerjakan dalam enam bulan,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (30/8).

(Baca: Pemerintah Kaji Pelonggaran Mandatori B20 untuk Freeport dan PLN)

Khusus kendaraan militer milik TNI seperti tank, Rida menjelaskan saat ini masih dalam tahap uji lab oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil uji akan menunjukkan kemungkinan kendaraan ini bisa menggunakan biodiesel 20%.

Dia mengungkapkan alasan kendaraan militer mendapat relaksasi karena menyangkut kepentingan keamaan. Makanya, harus menunggu hasil uji coba terlebih dahulu. Meski begitu, kendaraan lain seperti kendaraan operasional pegawai TNI tetap wajib menggunakan B20.

Sementara untuk PLTMG, relaksasi diberikan agar tidak menghambat pasokan listrik untuk masyarakat."Kalau pembangkit yang PLTMG, engine-nya memang tidak mungkin. Mesinnya belum bisa biodiesel," kata Rida.

(Baca: Mandatori Biodiesel Tingkatkan Penyerapan Minyak Sawit di Semester II)

Relaksasi untuk PTFI diberikan karena lokasi tambang PTFI yang berada diketinggian yang sulit. Hal ini membuat bahan bakar nabati yang digunakan untuk campuran solar bisa membeku dan tidak bisa digunakan, sehingga kendaraan operasional PTFI tidak dapat beroperasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Aturan tersebut memuat kewajiban badan usaha menggunakan biodiesel dan sanksinya. Ada dua badan usaha yang wajib menggunakan B20. Pertama, badan usaha yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak Solar. Kedua, badan usaha yang melakukan impor Solar.

Sanksi administratif berupa denda Rp 6 ribu per liter hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak mencampur 20% BBN ke BBM. Sanksi itu berlaku bagi produsen BBN ataupun penghasil BBM. (Baca: Produsen Biodiesel Masih Hadapi Kendala dalam Penerapan B20)

Akan tetapi, Badan Usaha BBM tidak akan dikenakan sanksi jika ada keterlambatan, keterbatasan, atau ketidakadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. Sanksi ini bisa dibebaskan apabila ada ketidaksesuaian pasokan BBN dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak.