Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan

Pertamina
SPBU Pertamina.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
31/8/2018, 09.01 WIB

Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik ST Siahaan dalam kasus dugaan kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (GMG) Australia pada 2009 sejak Kamis (30/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, Frederik ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Penahanan Frederik setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka FS (Frederik ST Siahaan) ditahan selama 20 hari," ujar Rum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/8) malam.

(Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi)

Rum mengatakan, Frederik ditahan dengan alasan menjadi tersangka dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Selain itu, Frederik dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Selain Frederik, Kejagung juga menahan mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berinisial BK. "Tersangka BK ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Rum.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 568 miliar ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Selain Frederik dan BK, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

Halaman: