Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah adanya dana suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1 mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017. Dana suap tersebut sebelumnya diduga berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo melalui eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Airlangga menyatakan telah mengkonfirmasi aliran dana tersebut kepada beberapa pihak terkait yang menjadi panitia Munaslub Golkar. Di antaranya kepada Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 Agus Gumiwang Kartasasmita dan Ketua Penyelenggara Munaslub Golkar 2017 Nurdin Halid.
Menurut Airlangga, keduanya telah mengonfirmasi bahwa tak ada aliran dana suap PLTU Riau-1. Airlangga pun menanyakan perihal tersebut kepada Bendahara Golkar Robert Joppy Kardinal.
"Dari hasil informasi dan pernyataan Ketua OC Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada dan ketua panitia penyelenggara tidak ada, bendahara Golkar tidak ada," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta, Senin (27/8).
(Baca juga: Dana Suap PLTU Riau-1 Diduga Mengalir ke Munaslub Golkar 2017)
Munaslub Golkar beragendakan pemilihan ketua umum baru menggantikan Setya Novanto yang terjerat terjerat kasus korupsi e-KTP. Hasil Munaslub memilih Airlangga sebagai ketua umum Golkar yang baru.
Dugaan mengenai adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar sebelumnya disampaikan pengacara Eni, Fadli Nasution. Fadli mengatakan, kliennya sempat meminta bantuan kepada Kotjo untuk membantu operasional panitia Munaslub Golkar.
"Sekitar bulan Desember 2017 menjelang Munaslub Partai Golkar, Bu Eni minta bantuan ke Pak Kotjo," kata Fadli ketika dihubungi Katadata.co.id.
(Baca juga: Pengakuan Tersangka Eni Saragih Terima 'Rezeki' dari Proyek PLTU Riau)
Atas permintaan Eni, Fadli menyebut Kotjo bersedia membantu membiayai Munaslub Golkar dan memberikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Eni. "Dana itulah yang digunakan Bu Eni untuk Munaslub Golkar," kata Fadli.
Sebelumnya, Eni dalam surat tertulis tangan dua lembar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengakui menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo. KPK menduga uang tersebut diberikan Kotjo kepada Eni demi melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1 yang dilakukan Blackgold.
KPK sendiri saat ini telah menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Belakangan, eks Menteri Sosial Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka.
Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.
(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)