Dana Suap PLTU Riau-1 Diduga Mengalir ke Munaslub Golkar 2017

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/8/2018, 09.15 WIB

Dana suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau  PLTU Riau-1 diduga turut mengalir untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017 lalu. Golkar mengadakan Munaslub 2017 dengan hasil terpilihnya Ketua Umum Airlangga Hartarto menggantikan Setya Novanto yang terjerat korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Aliran dana suap diduga berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo melalui eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Informasi ini disampaikan pengacara Eni, Fadli Nasution.

(Baca juga: Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau)

Fadli mengatakan, kliennya sempat meminta bantuan kepada Kotjo untuk membantu operasional panitia Munaslub Golkar. "Sekitar bulan Desember 2017 menjelang Munaslub Partai Golkar, Bu Eni minta bantuan ke Pak Kotjo," kata Fadli ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (27/8).

Atas permintaan Eni, Fadli menyebut Kotjo bersedia membantu membiayai Munaslub Golkar. Kotjo pun memberikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Eni. "Dana itulah yang digunakan Bu Eni untuk Munaslub Golkar," kata Fadli.

Sebelumnya, Eni dalam surat tertulis tangan dua lembar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengakui menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo. KPK menduga uang tersebut diberikan Kotjo kepada Eni demi melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1 yang dilakukan Blackgold.

(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)

KPK sendiri saat ini telah menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK juga mentersangkakan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara tersebut.

Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.

"IM (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan PPA dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Idrus Marham)