Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Idrus Marham bersiap untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyel PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/8/2018, 22.11 WIB

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga menerima hadiah atau janji bersama anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Idrus dijanjikan menerima US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar apabila membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah suap terhadap Eni sebesar US$ 1,5 juta. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.

(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)

 "IM (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan PPA dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Selain itu, Idrus diduga mengetahui dan ikut andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo. Rinciannya, uang sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017. Kemudian, uang yang diterima Eni sebesar Rp 2,25 miliar pada Maret dan Juni 2018.

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Idrus Marham)

 Fakta keterlibatan Idrus tersebut ditemukan dari keterangan saksi, surat, dan petunjuk selama penyidikan terhadap Eni dan Kotjo. KPK pun menangkap Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Idrus pada Jumat (13/7).

Halaman: