Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Idrus Marham bersiap untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyel PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/8/2018, 22.11 WIB

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga menerima hadiah atau janji bersama anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Idrus dijanjikan menerima US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar apabila membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah suap terhadap Eni sebesar US$ 1,5 juta. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.

(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)

 "IM (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan PPA dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Selain itu, Idrus diduga mengetahui dan ikut andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo. Rinciannya, uang sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017. Kemudian, uang yang diterima Eni sebesar Rp 2,25 miliar pada Maret dan Juni 2018.

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Idrus Marham)

 Fakta keterlibatan Idrus tersebut ditemukan dari keterangan saksi, surat, dan petunjuk selama penyidikan terhadap Eni dan Kotjo. KPK pun menangkap Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Idrus pada Jumat (13/7).

Menurut Basaria, fakta itu menjadi bukti permulaan untuk penyidikan baru dan penetapan tersangka terhadap Idrus. Basaria mengatakan, penyidikan baru terhadap Idrus mulai dilakukan sejak Selasa (21/8), setelah meminta keterangan beberapa kali.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memberitahukan atas penetapan tersangka kepada Idrus pada Kamis (23/8). Usai menerima pemberitahuan dari KPK, Idrus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sosial dan fungsionaris DPP Golkar.

Dia mendatangi Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat (24/8) siang untuk mengajukan pengunduran dirinya. Idrus beralasan tidak ingin menjadi beban Jokowi dan Golkar secara bersamaan di tahun ini. Dia memutuskan untuk berkonsentrasi penuh menghadapi kasus hukumnya dengan mundur dari beberapa jabatan.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, izinkan saya menyampaikan pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Idrus.

(Baca juga: Idrus Marham Tinggalkan Istana Tanpa Pin Menteri dan Mobil Dinas)