Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Situasi gempa bumi di Lombok, NTB pada 6 Agustus 2018.
Editor: Yuliawati
20/8/2018, 14.45 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan payung hukum berupa Instruksi Presiden atau Inpres khusus mengenai penanganan gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Inpres tersebut akan mengatur mengenai keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan langsung gempa di Lombok.

"Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh baik kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan yang paling penting adalah kepada masyarakat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8).

(Baca juga: Jokowi dan TGB Kunjungi Korban Gempa Lombok, Janjikan Uang Ganti Rugi)

Inpres yang disiapkan Jokowi seolah sebagai jawaban dari desakan berbagai pihak yang meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional dalam penanganan gempa di Lombok.

"Yang paling penting buat saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan (status bencana nasional). Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," kata Jokowi.

Selain menyiapkan aturan, Jokowi juga akan terus mengikuti penanganan di NTB setiap waktu. Bahkan dirinya sedang mengatur kesempatan untuk datang kembali ke Provinsi yang dipimpin M. Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) dalam waktu dekat ini.

 "Mungkin saya mau atur waktu ke Lombok lagi," katanya. (Baca: Gempa Ganggu Layanan BI NTB, Transaksi Keuangan Diupayakan Lancar)

Desakan penetapan status bencana nasional di antaranya datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Tunggu apalagi Pak Jokowi, segera tetapkan gempa di NTB sebagai Bencana Nasional," cuit Fadli di Twitter, Senin (20/8).

Fadli meminta penetapan bencana nasional agar penanganan tak terlambat. Penetapan status bencana nasional dianggap penting karena gempa berulangkali mengguncang Lombok dan korban terus berjatuhan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BBNPB Sutopo Purwo Nugroho pernah mengatakan, penetapan status bencana nasional diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Pertimbangan pemerintah dalam status bencana tergantung dari jumlah korban, dampak luas wilayah, kerugiannya, dan fungsi daerah setempat. Status bencana nasional akian mempengaruhi komando pemegang kendali dalam penanganan bencana.

Gempa Bumi dengan kekuatan 7 Skala Ricther (SR) mengguncang Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu malam pukul 21.56 WIB.

Sehari sebelumnya, Pulau Lombok kembali diguncang gempa bumi berkekuatan 6,5 Skala Richter, Minggu pukul 12.10 WITA, yang mengakibatkan warga Kota Mataram panik dan berhamburan keluar rumah.

Berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Rabu (15/8), jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi di Lombok sebanyak 460 orang. Sebagian besar tertimpa bangunan saat gempa bumi berlangsung pada 5 Agustus lalu dengan kekuatan 7 SR.

Sementara jumlah korban luka-luka sebanyak 7.733 orang, yang terdiri dari luka berat sebanyak 959 orang yang menjalani rawat inap dan 6.774 orang luka ringan atau berobat jalan. Sebanyak 417.529 orang mengungsi di ribuan titik pengungsian.

(Baca juga: Kominfo Percepat Pemulihan Telekomunikasi Akibat Gempa Lombok)