KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Peran PLN Pada Proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2018, 15.58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir, Jumat (20/7). Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

Sofyan hadir mendatangi Gedung KPK, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sekitar pukul 10.10 WIB, Sofyan menuju lantai 2 Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, pemeriksaan masih berlanjut. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan diperiksa untuk mendalami peran PLN dalam skema kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. PLN ikut serta dalam konsorsium penggarap proyek senilai US$ 900 juta.

"Peran PLN dalam skema kerja sama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).

(Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1)

Pekerjaan PLTU Riau-1 ini berdasarkan penunjukan langsung. Ada pun pembentukan konsorsium mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017.

HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC untuk ikut tender PLN. Juga melanjutkan perjanjian pada 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

Dalam kesepakatan itu, PJB ditunjuk sebagai pemimpin proyek. CHEC bertugas untuk mengamankan pendanaan. Adapun Samantaka dan PLN BB yang akan memasok batu bara - dari konsensi penambangan Samantaka - ke pembangkit. Jangka waktu pasokan ditentukan sesuai masa perjanjian jual beli listrik (PPA).

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan di kediamannya serta Kantor Pusat PLN. KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Sofyan pada Minggu (15/7). Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen terkait proyek PLTU Riau-1, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

Dari rumah Sofyan, KPK menggeledah Kantor Pusat PLN di Jalan Tronojoyo, Jakarta Selatan pada Senin (16/7). Di tempat tersebut KPK mengamankan tiga koper dan kardus yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo. Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes.

KPK juga telah meminta keterangan dari Menteri Sosial Idrus Marham selama 11 jam pada Kamis (20/7). KPK menggali keterangan dari Idrus perihal hubungannya dengan dua tersangka yakni Eni dan Johannes.

(Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan)