KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Peran PLN Pada Proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2018, 15.58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir, Jumat (20/7). Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

Sofyan hadir mendatangi Gedung KPK, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sekitar pukul 10.10 WIB, Sofyan menuju lantai 2 Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, pemeriksaan masih berlanjut. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan diperiksa untuk mendalami peran PLN dalam skema kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. PLN ikut serta dalam konsorsium penggarap proyek senilai US$ 900 juta.

"Peran PLN dalam skema kerja sama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).

(Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1)

Pekerjaan PLTU Riau-1 ini berdasarkan penunjukan langsung. Ada pun pembentukan konsorsium mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017.

HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC untuk ikut tender PLN. Juga melanjutkan perjanjian pada 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

Halaman: