PT Pertamina (Persero) menegaskan rencananya melepas sebagian aset merupakan bagian dari rencana bisnis dalam meningkatkan kinerja portofolio bisnis perusahaan ke depan. Rencana ini telah diusulkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham.
Rencana pelepasan aset yang 100% merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif. Rencana ini juga harus mendapat persetujuan pemerintah dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan surat yang diusulkan perusahaannya kepada Pemerintah masih berupa izin prinsip. Pertamina meminta izin kepada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis ini.
“Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari Pemegang Saham, yakni Pemerintah,” kata Adiatma seperti dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (19/7).
(Baca: Pertamina Ingin 100% dan Operator di Blok Rokan)
Adiatma menambahkan pelepasan aset sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu. “Seperti pepatah don’t put your eggs in one basket, di mana kita meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat,” katanya.
Artikel Terpopuler
-
Top News: Kinerja GOTO Tanpa Tokopedia, DailySocial PHK Semua Pegawai
-
Vaksin AstraZeneca Digugat Picu Sindrom Langka, Ini Respons Kemenkes
-
Garuda Prediksi Penumpang Melonjak 40%, Bakal Tambah 8 Pesawat Boeing
-
PDIP Sebut Gugatan ke PTUN Bisa Buat Gibran Tak Dilantik jadi Wapres
-
7 Bandara Ditutup Imbas Erupsi Besar Gunung Ruang