Diduga Terima Suap, Anggota DPR Komisi Energi Ditangkap KPK

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi penggeledahan KPK di rumah tersangka korupsi.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/7/2018, 20.07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Komisi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Eni tertangkap operasi tangan KPK hari ini dengan barang bukti dugaan suap Rp 500 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi penindakan berkat informasi dari masyarakat. 

"Ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara," kata Agus ketika dikonfirmasi Katadata.co.id, Jumat (13/7).

Agus mengatakan, sejauh ini KPK mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Selain Eni, KPK mengamankan staf ahli, sopir, dan pihak swasta.

KPK juga mengamankan uang rupiah senilai ratusan juta yang diduga suap terkait dengan tugas Eni di Komisi VII DPR RI. "Barang bukti sementara Rp 500 juta. Tunggu konpers besok," kata Agus.

(Baca juga: Eni Maulani Gantikan Satya Jadi Wakil Ketua Komisi Energi DPR)

Politisi Partai Golkar Maman Abdurrahman dalam keterangan tertulis menyebutkan KPK menjemput Eni dari rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sore tadi. Ketika itu, Idrus sedang mengadakan acara ulang tahun pertama anak bungsunya.

Dalam acara tersebut, Maman menyebutkan ada beberapa pejabat Kementerian Sosial, keluarga, serta beberapa teman dan kolega yang hadir.

"Turut hadir di acara itu Mbak ES (Eni Maulani Saragih) sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tamu undangan bersama saya juga," kata Maman.

Maman menjelaskan, ketika acara sedang berlangsung, sekitar pukul 15.00 WIB datang penyidik KPK. Mereka, lanjut Maman, menunjukkan Sprindik dan meminta Eni ikut ke kantor KPK untuk dimintai keterangan. "Sekitar pukul 15.15 WIB, ES izin pamit pergi bersama KPK," kata Maman.

Maman mengatakan, pihaknya akan menunggu keterangan resmi dari KPK agar kasus ini jelas. Dia menyatakan belum mengetahui kasus yang menjerat koleganya itu. "Kita bisa menunggu keterangan resmi dari KPK," kata Maman.

(Baca juga: Pembahasan di Komisi Selesai, Draf RUU Migas Masuk Badan Legislasi DPR)