Pemerintah Revisi Perpres Perluasan Insentif Biodiesel

Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
13/7/2018, 09.49 WIB

Pemerintah mendorong perluasan penggunaan biodiesel 20% (B20) untuk sektor non- subsidi (Public Service Obligation /PSO). Langkah itu akan diperkuat dengan merevisi  beberapa pasal Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Akan ada revisi untuk satu atau dua pasal dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015. Kami akan mengubah Perpres secepatnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution  di Jakarta, Kamis (12/7).

Perubahan Perpres dilakukan karena belum adanya kejelasan terkait skema penggantian selisih HIP untuk sektor non-PSO kepada badan usaha swasta.

(Baca : Biodiesel jadi Senjata Pemerintah Tekan Impor Migas)

Darmin mengatakan,  perluasan penggunaan biodiesel ke sektor non-subsidi bertujuan sebagai salah satu upaya menekan impor migas dan memperbaiki neraca perdagangan.

Halaman: