Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi sanksi lima gedung yang melanggar penggunaan air tanah di Jakarta. Sanksi akan diberikan bila lima gedung tersebut tak juga membangun sumur resapan dan rencana kerja sesuai yang dianjurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kelima gedung tersebut, antara lain milik PT HM Sampoerna, PT Sinar Mas, Plaza Sentral, apartemen Da Vinci, dan Wisma Kosgoro. Kelimanya diketahui tak memiliki sumur resapan setelah Pemprov DKI melakukan inspeksi pada Maret 2018 lalu ke 80 gedung di daerah Sudirman-Thamrin.
Pemprov DKI telah memberikan surat peringatan pertama kepada kelima gedung tersebut. Namun, kelimanya belum pernah melakukan konsultasi dengan Pemprov DKI terkait pelanggaran mereka.
"Jangan mengira akan dibiarkan. Pasti dapat sanksi," kata Anies di Jakarta, Kamis (12/7).
(Baca juga: Anies Sebut Persoalan Air di Jakarta Sudah Capai Fase Kritis)
Menurut Anies, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Ancaman terberat, kata Anies, adalah dengan tidak mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk lima gedung tersebut.
Anies menjelaskan, dengan ketiadaan SLF, kelima gedung tersebut tak akan bisa mendapatkan asuransi dan izin bangunan. Alhasil, kelima gedung tersebut tak lagi bisa digunakan.
"Sanksi yang terjauh adalah gedung itu tidak bisa mendapatkan SLF," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut menilai pembuatan sumur resapan penting untuk mengantisipasi penurunan muka tanah Jakarta. Saat ini, Anies menyebut jika Jakarta mengalami penurunan muka tanah hingga 7,5 centimeter setiap tahunnya.
Bahkan, di beberapa areal Jakarta penurunan muka tanah terjadi hingga 17 centimeter per tahun. Tingkat penurunan muka tanah ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan muka air laut. Akibatnya, 40% areal Jakarta saat ini telah berada di bawah permukaan air laut.
"Faktanya, Jakarta tenggelam lebih cepat dibanding kota besar di dunia saat ini," kata dia.
Selain gedung, Anies juga telah memerintahkan jajarannya untuk menginspeksi ke 80 bangunan di kawasan industri Pulogadung dan Daan Mogot, Senin (9/7). Ke depan, inspeksi akan dilakukan ke daerah permukiman.
"Selesai (inspeksi kawasan industri) ini, mudah-mudahan dalam waktu dua pekan selesai, habis itu perumahan. Ada sampel beberapa tempat. Ini bukan cari siapa yang salah, siapa yang melanggar, tapi perubahan mindset," kata Anies.
(Baca juga: Anies Didesak Hentikan Restrukturisasi Kontrak PAM Jaya dengan Swasta)