Kunjungi Jakarta, Anwar Ibrahim Singgung Kasus Najib Razak

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menghadiri pembukaan KTT IORA ke-20 tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
4/7/2018, 18.20 WIB

Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pandangannya soal mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi 1MDB. Dia menilai, Najib Razak akan diproses hukum secara adil.

Anwar mengatakan, Najib akan menjalani proses hukum yang adil. Penegakan hukum di Malaysia tidak akan berat sebelah meski pun Najib merupakan tokoh besar.

"Itu jaminan yang diberikan kepada Datuk Najib. Walaupun saya tidak dapat kesempatan itu (saat dipenjara oleh Najib Razak)," kata Anwar saat berpidato di Fairmont Hotel, Jakarta pada Rabu (4/7).

Anwar mengatakan pemenjaraannya selama 3,5 tahun atas tindakan dan putusan Pak Najib. "Saya secara pribadi memaafkan beliau," kata Anwar.

(Baca juga: Mahathir Ajak Jokowi Kembangkan Mobil Nasional Indonesia-Malaysia)

Meski telah memaafkan, tetapi Anwar menegaskan, Najib tetap harus mertanggungjawabkan kejahatannya di pengadilan. 

Dia percaya, Najib akan mengikuti proses hukum dan diberikan satu proses hukum yang adil. "Rakyat akan dapat menilai berdasarkan fakta dalam undang-undang," katanya.

Anwar berharap kasus Najib dapat menjadi pelajaran bagi pemimpin-pemimpin politik untuk melihat kekuasaan sebagai amanah yang diberikan oleh masyarakat. Keistimewaan pemimpin, bukan untuk menekan kuasa, merampok, menunjukan sikap arogan, dan angkuh.

Tindakan korupsi yang menurutnya mulai menjadi budaya di Malaysia, dapat mempersulit usaha pemimpin negara untuk membangun bangsa dan negara negara tersebut.

(Baca: Mahathir Mohamad Ajak Jokowi Lawan Kampanye Hitam Sawit Uni Eropa)

Terpilihnya kembali Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia dalam usia 92 tahun, membuat Najib menjalani penyelidikan dan dilarang bepergian ke luar negeri. Proses hukum terhadap Najib Razak tak sampai dua bulan setelah dia kalah dalam pemilihan umum.

Najib kini didakwa menerima suap senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 143 miliar dalam kasus penggelapan miliaran dolar oleh Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB. Ancaman hukum terhadap Najaib mencapai 20 tahun penjara.

Badan antikorupsi Malaysia telah menyita beberapa perhiasan dan barang mewah bernilai lebih dari Rp 3,8 triliun.

Najib membentuk 1MDB pada 2009 dengan tujuan menjadikan Kuala Lumpur sebagai salah satu pusat keuangan untuk meningkatkan investasi pemerintah. Pada 2015, 1MDB mulai bermasalah keuangan. Media Wall Street Journal kemudian melaporkan dugaan aliran dana US$ 700 juta ke rekening pribadi Najib.