Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pengendara melintasi deretan baliho salah satu pasangan bakal calon Bupati Ciamis di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
25/6/2018, 18.59 WIB

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan di 171 daerah seluruh Indonesia.

Penetapan ini diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 15 Tahun 2018. Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Keppres tersebut pada Senin (25/6).

(Baca : Peta Kekuatan Politik Jawa Barat dan Jawa Tengah Jelang Pencoblosan)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, wacana yang awalnya diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sudah disetujui pemerintah. Wiranto mengatakan, salah satu alasan disetujuinya usulan tersebut agar Pilkada berjalan kondusif.

Wiranto mengatakan,  ada aktivitas mobilisasi massa masyarakat ke daerahnya masing-masing untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2018.  Karena saat ini ada masyarakat yang tidak berdomisili di daerahnya lantaran urusan pekerjan dan sebagainya.

Sehingga jika tak diliburkan, mereka  akan kesulitan  kembali ke daerahnya untuk memilih. "Kalau hanya 171 daerah, yang lain enggak libur maka mobilisasi ini akan terganggu. Maka diusulkan Pilkada Serentak itu diliburkan secara nasional," kata Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia mencontohkan seperti kondisi pemilih  yang banyak bekerja di  DKI Jakarta.

Jika tidak diliburkan, maka para pekerja di DKI Jakarta yang berasal dari luar kota ini akan sulit untuk memilih di daerahnya masing-masing. "Mereka tinggal di Depok, Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi, itu bagaimana? Gitu saja saya kira," kata Tjahjo.