Pemerintah telah mewajibkan PT Pertamina (Persero) menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memastikan kewajiban tak akan mengganggu program pembangunan kilang minyak.
“Produk lain (Pertamax dan Pertalite) kan masih diperlukan,” kata Nicke di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (22/6).
Meski diwajibkan menjual Premium, Pertamina menilai permintaan masyarakat cukup besar terhadap BBM yang kualitasnya lebih tinggi, seperti Pertalite dan Pertamax. Nicke mengatakan hal ini terlihat dari penjualan Pertamax yang cukup tinggi saat musim mudik lebaran kemarin.
(Baca: BPH Migas Wajibkan Pertamina Sediakan 4,3 Juta Kl Premium di Jawa)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi Pertalite secara nasional per 19 Juni 2018, naik 9% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, menjadi 1,08 juta kilo liter. Sementara, penggunaan Pertamax naik 12% dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi 372 ribu kilo liter.
Konsumsi Premium memang naik 23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu menjadi 647,08 ribu kilo liter. “Walaupun, (secara) volume, masih lebih tinggi Pertalite,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pada kesempatan yang sama.
(Baca: Pertamax jadi BBM Primadona Selama Mudik Lebaran)
Masih banyaknya konsumsi Pertamax ini dinilai wajar oleh Nicke karena masyarakat sudah banyak mengetahui soal perbedaan kualitas antara Premium dengan Pertamax. Selain itu, untuk perjalanan jauh, penggunaan Pertamax dapat membuat kendaraan lebih prima. “Karena kan kalau mobil-mobil baru, sekarang kan EURO IV kan minimal,” katanya menambahkan.
Menurutnya, program pembangunan kilang merupakan keharusan bagi Pertamina. Apalagi produksi BBM berkualitas tinggi di kilang-kilang yang sudah beroperasi, belum mencukupi kebutuhan di tengah tingginya permintaan Pertalite dan Pertamax.
(Baca: Calon Mitra Pertamina Ajukan Proposal Garap Kilang Balikpapan)
“Sekarang, kilang kami yang memproduksi EURO IV dan EURO V masih sedikit. Jadi, itu mungkin yang akan kami tambahkan, karena demand-nya akan tinggi,” kata Nicke.
Pada Mei lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Dengan aturan baru ini, maka Pertamina wajib menyediakan BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Untuk tahap awal, dari 1.926 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak menjual premium di Jamali, Pertamina wjib memasok premium di 571 SPBU. (Baca: Tahap I, Masih Ada 73 SPBU yang Tak Jual Premium)