APBD Tak Cukup, THR PNS Daerah Diberikan secara Bertahap

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/6/2018, 13.36 WIB

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menyadari tak semua daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk menyediakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Bila APBD tak cukup, maka pembayaran THR untuk PNS dapat diberikan secara bertahap meski pun setelah hari raya berakhir.

Syarifuddin mengatakan, THR untuk PNS yang dibayarkan bertahap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2018. "Jadi bisa dibayar pada bulan-bulan berikutnya," kata Syarifuddin di Jakarta, Senin (4/6).

Menurut Syarifuddin, THR dapat diberikan secara bertahap lantaran pemerintah daerah tak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Penambahan anggaran yang diajukan daerah minimal sebulan sebelum penyaluran dana. 

(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Anggota DPR, dan MPR Juga Dapat THR)

Dasar ketentuan penggunaan APBD untuk pembayaran THR yakni Surat Edaran Kemendagri nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepala daerah membayarkan THR dan gaji ke-13 yang dibebankan pada APBD. Dalam surat edaran itu, THR sudah harus diberikan pada pekan pertama Juni dan gaji ke-13 pada minggu pertama Juli.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 bisa menggunakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Mengutip laporan Jawa Pos, beberapa daerah kesulitan membayar THR PNS dengan menggunakan APBD, salah satunya pemerintah kota Batam. Sekretaris Pemkot Batam Marjon mengungkapkan pemerintah kota butuh anggaran tambahan Rp 10 miliar untuk pembayaran THR. Namun, pemkot sulit menggeser anggaran lain untuk membiayai THR.

(Baca: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran)

Syarifuddin mengklaim selain surat edaran tersebut, Kemendagri telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengantisipasi pemberian gaji ke 13 dan 14. Hal ini sebagimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD 2018.

"Jadi harapan kami sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu kan diberi ruang, bisa dibayar pada bulan-bulan berikutnya," kata dia.

Kemendagri pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pembayaran THR untuk PNS. Sehingga penyaluran THR di daerah dapat dilakukan sesuai besaran dan jadwal yang ditetapkan.

"Kami koordinasikan juga dengan Menkeu untuk memberi masukan karena Kemenkeu juga mendorong supaya Kemendagri mengeluarkan semacam surat untuk jadi panduan bagi daerah dalam implementasi PP," kata Syarifuddin.

(Lihat Ekonografik: Rp 35,8 Triliun Kado Lebaran Untuk PNS)