Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. Hasilnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, auditor negara ini juga menemukan beberapa masalah terkait laporan keuangan tersebut.
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan 13 kelemahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI). Kemudian ada lima permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun, temuan ini tidak mempengaruhi secara material kewajaran LKPP Tahun 2017,” kata Bahrullah di kantornya, Rabu (30/5).
Laporan hasil pemeriksaan LKPP 2017 menjelaskan temuan-temuan tersebut. (Baca: BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah ke DPR)
Temuan yang terkait SPI:
- Sistem informasi penyusunan LKPP Tahun 2017 belum dapat menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik.
- Sistem pengendalian internal dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan.
- Sistem pengendalian internal dalam rekonsiliasi dan penatausahaan piutang pajak dalam rangka impor memiliki kelemahan.
- Pengendalian penetapan Surat Tagihan Pajak (STP) atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan denda belum memadai.
- Belum bisa melaporkan dan menyelesaikan utang atau piutang atas kelebihan atau kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) Formula dan HJE Penetapan Pemerintah atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium.
- Pengendalian realisasi belanja dan pertanggungjawaban ketepatan sasaran atas program pengelolaan subsidi belum memadai.
- Dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2017 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. LKPP 2017 juga belum menyajikan dampak kewajiban yang timbul dari defisit DJS Kesehatan.
- Belum tertibnya pengelolaan kas pada 27 Kementerian dan Lembaga (K/L).
- Penatausahaan dan pencatatan persediaan pada 51 K/L belum tertib.
- Penatausahaan dan pencatatan aset tetap Pada 72 K/L belum tertib.
- Penatausahaan dan pencatatan aset tidak berwujud pada 27 K/L belum tertib.
- Kebijakan akuntansi terkait transaksi material persediaan aset kontraktor kontrak kerja sama belum memadai.
- Pengendalian atas penatausahaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah berakhir kontrak kerja samanya belum memadai.
(Baca: Laporan Keuangan Pemerintah Terus Membaik, 90,9% Lembaga Dapat WTP)
Temuan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
- Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 35 K/L sebesar Rp 1,25 triliun dan piutang pada 18 K/L sebesar Rp 3,31 triliun belum sesuai ketentuan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak dari wajib pajak sebesar Rp 364,68 miliar.
- Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja pada 84 K/L sebesar Rp 25,25 triliun dan US$ 34,171.45 tidak sesuai ketentuan serta penatausahaan utang pada 10 K/L sebesar Rp 2,11 triliun dan US$ 1.12 juta tidak memadai.
- Penambahan pagu anggaran subsidi listrik Tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.
- Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub-Bidang Prioritas Daerah dan tambahan DAK Fisik Percepatan Infrastruktur Publik Daerah, serta DAK Fisik Afirmasi Tahun Anggaran 2017, belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.