KPU Klaim Berwenang Terbitkan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas KPUD DKI Jakarta mendata warga yang mendaftarkan diri di Pos Penyempurnaan Data dan Daftar Pemilih dalam Pilgub Jakarta tahun lalu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
28/5/2018, 17.24 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh bakal menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Legislatif. KPU saat ini tengah menyelesaikan finalisasi aturan yang akan segera diterbitkan pekan ini.

"Insya Allah pekan ini diterbitkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (28/5).

KPU mengklaim pembentukan peraturan yang melarang napi korupsi ini telah sesuai kewenangan yang dimiliki lembaganya. Rujukannya sesuai putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).

(Baca juga: Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi)

Komisioner KPU Ilham Saputra menilai pihak yang keberatan dengan pembentukan PKPU tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Ilham mengatakan KPU siap jika ada gugatan ke MA atas terbitnya aturan larangan mantan narapadina korupsi ikut Pileg.

"Kan sudah ada kanalnya, bisa mengajukan judicial review ke MA," kata Ilham.

Saat ini seluruh fraksi di DPR telah menyatakan menolak wacana pelarangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg. Penolakan ini telah disepakati DPR bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5).

Mereka beralasan jika wacana peraturan baru tersebut akan bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPR, Kemendagri, dan Bawaslu mengklaim tak ingin KPU menghadapi berbagai gugatan lantaran menerbitkan PKPU larangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg.

(Baca juga: KPU Pertimbangkan Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka KPK)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan langkah KPU yang bersikukuh melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Dia menjelaskan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur mantan napi yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Bambang sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Saud Sitomorang bahwa mantan terpidana korupsi boleh saja dicalonkan partainya jika memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut antara lain caleg mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, dan melewati jeda waktu lima tahun jika tuntutan di atas lima tahun.

Bambang memiliki catatan khusus atas sikap KPU yang tak mengikuti hasil RDP, Pertama,  dia menilai KPU itu terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya.

"Apabila KPU masih bersikukuh mengeluarkan aturan tersebut maka sama saja dengan melawan UU," kata Bambang seperti dikutip Antaranews.com.

 Kedua menurut dia, dengan keputusan itu, KPU telah merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih.

Selain itu Bambang menilai KPU juga telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yg dijegal tersebut, mulai dari keluarga, kerabat hingga masyarakat dimana mantan terpidana itu berdomisili.

(Baca juga: ICW Catat Sepuluh Potensi Korupsi di Pilkada Serentak 2018)