Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pensiunan mendapat tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) penetapan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditandatangani Presiden.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Dia mengatakan pemberian THR tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya bagi ASN yang masih aktif, pemerintah juga memberikan THR untuk para pensiunan. THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan dan para ASN saat perayaan Idul Fitri tahun ini.
(Baca: THR PNS Siap Cair, Aturan Tinggal Diteken Jokowi)
Selain itu, pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dan THR ini bisa berdampak pada peningkatan kualitas kinerja para aparatur negara. THR dan gaji ke-13 ini bakal lebih besar pada tahun ini, lantaran akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja."Juga kami berharap ada peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi