KPK Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka Kasus TPPU

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/5/2018, 16.27 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan (Tradha) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan korporasi sebagai tersangka TPPU ini merupakan yang pertama kali diterapkan KPK.

"KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya, Jumat (18/5).

Penetapan tersangka PT Tradha merupakan pengembangan penyidikan atas dua korupsi yang diduga dilakukan Bupati Kebumen periode 2016-2021 Muhamad Yahya Fuad sejak Januari 2018. Sebelumnya, Yahya diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Yahya diduga bersama pihak swasta Hojin Anshori menerima gratifikasi sejumlah fee proyek sebesar 5-7%. Proyek yang dibagikan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar.

(Baca juga: Tersangka Korporasi, PT DGI Serahkan Jaminan Rp 15 miliar kepada KPK)

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 36 miliar dari proyek pembangunan RSUD Prembun diberikan kepada Komisaris PT KAK Hojin dan PT Tradha mendapatkan fee sebesar Rp 40 miliar. Adapun kontraktor lainnya diberikan fee proyek sebesar Rp 20 miliar.

Sementara Yahya diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 2,3 miliar. Dari pengembangan penyidikan, Yahya selaku pengendali PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen.

PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk menyembunyikan identitasnya memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen senilai total Rp 51 miliar. Modus ini untuk menutupi jejak PT Tradha sebagai peserta lelang.

"Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan," kata Laode.

KPK kemudian menemukan dugaan TPPU lantaran PT Tradha berusaha menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga dari hasil korupsi.

Selain itu, PT Tradha diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sekitar Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan kepada PT Tradha seolah-olah sebagai utang.

Uang tersebut kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha. "Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF (Muhamad Yahya Fuad)," kata Laode.

(Baca: BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK)

Menurut Laode, sejak proses penyidikan pada 6 April 2018, PT Tradha telah mengembalikan dana yang diduga bagian dari keuntungan sebesar RP 6,7 miliar. Dana tersebut dikembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK.

Atas perbuatannya, PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korporasi yang pernah terjerat

Sebelumnya KPK menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus korupsi, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering pada tahun lalu. Perusahaan tersebut terkait dengan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Korporasi yang menjadi tersangka korupsi selanjutnya PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018. Keduanya diduga terlibat korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang menggunakan APBN 2006-2011.

Penetapan tersangka berbagai korporasi merupakan tindak lanjut KPK setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perma pidana korporasi itu mengindentifikasi tiga kesalahan korporasi. Pertama, apabila kejahatan memberikan keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, korporasi membiarkan tindak pidana terjadi. Ketiga, korporasi tidak mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana.