KPK Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka Kasus TPPU

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/5/2018, 16.27 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan (Tradha) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan korporasi sebagai tersangka TPPU ini merupakan yang pertama kali diterapkan KPK.

"KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya, Jumat (18/5).

Penetapan tersangka PT Tradha merupakan pengembangan penyidikan atas dua korupsi yang diduga dilakukan Bupati Kebumen periode 2016-2021 Muhamad Yahya Fuad sejak Januari 2018. Sebelumnya, Yahya diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Yahya diduga bersama pihak swasta Hojin Anshori menerima gratifikasi sejumlah fee proyek sebesar 5-7%. Proyek yang dibagikan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar.

(Baca juga: Tersangka Korporasi, PT DGI Serahkan Jaminan Rp 15 miliar kepada KPK)

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 36 miliar dari proyek pembangunan RSUD Prembun diberikan kepada Komisaris PT KAK Hojin dan PT Tradha mendapatkan fee sebesar Rp 40 miliar. Adapun kontraktor lainnya diberikan fee proyek sebesar Rp 20 miliar.

Sementara Yahya diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 2,3 miliar. Dari pengembangan penyidikan, Yahya selaku pengendali PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen.

PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk menyembunyikan identitasnya memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen senilai total Rp 51 miliar. Modus ini untuk menutupi jejak PT Tradha sebagai peserta lelang.

"Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan," kata Laode.

KPK kemudian menemukan dugaan TPPU lantaran PT Tradha berusaha menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga dari hasil korupsi.

Halaman: