Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing. Kebijakan ini diambil sebagai penyeimbang atas kebijakan pemerintah yang memudahkan masuknya tenaga kerja asing.
Tim ini wajib melaporkan hasil kerjanya ke Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri setiap 3 bulan dan akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan sebelum ditentukan langkah berikutnya.
"Kami akan evaluasi mengenai eksistensi, peranan, dan fungsi Satgas ini di masa-masa berikutnya," ujar Hanif saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).
(Baca juga: TKA Vs TKI: Fakta dan Data)
Evaluasi itu meliputi pencapaian Satgas atas tugas dan fungsinya, termasuk mengatasi tenaga kerja asing ilegal yang jumlahnya mencapai 1.600 orang sepanjang 2016-2017. Satgas ini juga menjembatani aspirasi maupun informasi yang berkembang di masyarakat, terkait dengan pelanggaran penggunaan pekerja impor.