Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Tenaga Kerja Asing

ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Kepala Devisi Keimigrasian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ramli HS (tengah) didampingi Kabid Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Pallawarukka (kanan) serta Kabid Inteldak Infokim Uus Muchtizar (kiri), menunjukkan foto Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina bernama Zen Jin Mou yang tertangkap tanpa dokumen lengkap saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kanwil Kemenhuham, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3). Selain menangkap Zen Jin Mou, pihak imigrasi juga menangkap dua WNA asal Inggris yang
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
17/5/2018, 17.00 WIB

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing. Kebijakan ini diambil sebagai penyeimbang atas kebijakan pemerintah yang memudahkan masuknya tenaga kerja asing.

Tim ini wajib melaporkan hasil kerjanya ke Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri setiap 3 bulan dan akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan sebelum ditentukan langkah berikutnya.

"Kami akan evaluasi mengenai eksistensi, peranan, dan fungsi Satgas ini di masa-masa berikutnya," ujar Hanif saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).

(Baca juga: TKA Vs TKI: Fakta dan Data)

Evaluasi itu meliputi pencapaian Satgas atas tugas dan fungsinya, termasuk mengatasi tenaga kerja asing ilegal yang jumlahnya mencapai 1.600 orang sepanjang 2016-2017. Satgas ini juga menjembatani aspirasi maupun informasi yang berkembang di masyarakat, terkait dengan pelanggaran penggunaan pekerja impor.

Hanya, ia belum mau menyampaikan indikator apa saja yang menentukan keberlanjutan Satgas ini setelah evaluasi nanti. "Satgas ini membina, mencegah, dan penegakan hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing terutama di daerah yang mobilitasnya cukup tinggi dan terindikasi ada pelanggaran," kata dia.

Ia menjelaskan, ada 25 kementerian/lembaga yang terlibat dalam Satgas Tenaga Kerja Asing, termasuk petugas imigrasi dan kepolisian. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksinya disesuaikan dengan ketetapan masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Untuk tenaga kerja asing bisa dideportasi. Untuk perusahaan sesuai aturan masing-masing kementerian/lembaga," ujarnya.

(Baca juga: Buruh Kecewa Pemerintah Tak Konsultasi Perpres Tenaga Kerja Asing)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker Maruli A Hasoloan menyebutkan, jumlah tenaga kerja asing mencapai 85.794 orang di 2017. Jumlah tersebut terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Secara berturut-turut, jumlahnya sebanyak 70.120; 73.624; 77.149; dan 80.375 sejak 2013 hingga 2016.

Adapun sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja asing adalah jasa sebanyak 52.633 pada 2017. Kemudian industri 30.625 orang, serta pertanian dan maritim 2.716 pekerja pada tahun lalu.

Reporter: Desy Setyowati