Moeldoko: Pembahasan RUU Terorisme Bisa Selesai Sebelum Asian Games

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Seorang petugas Penjinak Bom (Jibom) melakukan identifikasi di lokasi ledakan yang terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).
Editor: Yuliawati
14/5/2018, 15.05 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan diselesaikan secepatnya. Dia mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Antiterorisme selesai sebelum penyelenggaraan hajatan besar internasional yakni Asian Games pada Agustus 2018 dan pertemuan tahunan IMF-World Bank.

"Kita tidak boleh menangani situasi ini lamban, instrumen harus segera dibereskan agar teman-teman di lapangan bisa memberikan tekanan yang semakin kuat dan menjamin bahwa situasi ke depan bisa semakin baik," kata Moeldoko, Jakarta (14/5).

Moeldoko mengatakan pembahasan revisi UU Antiterorisme terganjal pembahasan definisi teroris. Moeldoko mendapatkan informasi ini dari Ketua DPR Bambang Soesatyo sehingga optimistis RUU pemberantasan tindak pidana terorisme akan segera disahkan.

"Satu hal, tentang definisi, kalau disetujui maka akan segera disahkan," kata Moeldoko.

(Baca juga: Jokowi Ultimatum Terbitkan Perppu Bila DPR Tak Sahkan RUU Terorisme)

Dorongan penyelesaian pembahasan revisi UU Antiterorisme menguat setelah dalam waktu dua hari lima serangan bom bunuh diri meledak berturut-turut di Surabaya, Jawa Timur. Ledakan bom di berbagai lokasi ini menyebabkan 12 warga sipil tewas dan 41 orang menderita luka.

Pagi tadi, Presiden Joko Widodo meminta DPR menyelesaikan dan mensahkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang yang akan datang. Apabila DPR tak menyelesaikan pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni atau setelah selesainya masa sidang DPR.

Moeldoko menjelaskan kehadiran suatu payung hukum akan memudahkan para aparat membasmi sel-sel teroris. Dia mengatakan sebenarnya aparat sudah mengetahui keberadaan sel tersebut namun terkendala aturan untuk menindak secara preventif.

"Jadi jangan sampai terjadi baru kami bertindak," ujar dia. (Baca juga: Pelaku Bom Malporestabes Surabaya Berasal dari Satu Keluarga)

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan revisi UU pemberantasan antiterorisme untuk menjadi perangkat kepolisian memberantas jaringan teroris. Padahal banyak kombatan ISIS yang kembali pulang dari Syuriah sementara polisi tak dapat menahan atau memintai keterangan bila tak ada indikasi kejahatan.

"Kita tidak bisa memproses hukum mereka yang datang dari Syuriah karena mereka tidak ada pelanggaran lain, kita tidak memiliki UU yang kuat," kata Tito.

Tito mengatakan kepolisian telah setuju apabila TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Dia membantah keterlibatan TNI ini yang menjadi halangan dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme.

"Kami sudah bicarakan tidak keberatan untuk teman-teman TNI dilibatkan, kita sepakat TNI dilibatkan namun detil-detilnya diatur lebih lanjut dalam putusan presiden," kata Tito.