Pemerintah memutuskan tak merevisi cuti bersama dan libur Idul Fitri 1439 H, tetap pada 11 hingga 20 Juni 2018 atau selama 10 hari. Namun, pemerintah menerbitkan delapan poin kebijakan di antaranya menjanjikan pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas akan tetap berjalan.
Untuk memastikan kegiatan pemerintah tetap berlangsung, maka setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai tetap bekerja saat cuti bersama lebaran.
Keputusan cuti bersama dan Lebaran 2018 tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 18 April lalu.
"Dalam menindaklanjuti SKB tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (7/5).
(Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bertambah Tiga Hari)
Aspek sosial yang dipertimbangkan pemerintah, yaitu cuti bersama akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat menikmati waktu mudik saat di luar kota. Selain itu, pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Sedangkan dari segi aspek ekonomi, pemerintah mempertimbangkan dunia usaha dapat tetap beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan beacukai.
Puan menyatakan keputusan ini setelah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama dengan perwakilan dari dunia usaha yaitu Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), serta pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui proses pembahasan dan pertimbangan dengan berbagai pihak, pemerintah menetapkan delapan poin terkait kebijakan cuti bersama dan libur lebaran. Kebijakan ini, kata Puan, diharapkan dapat berjalan dengan baik agar masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha tetap kondusif.
(Baca: Pengusaha Meradang, Pemerintah Evaluasi Tambahan Cuti Bersama Lebaran)
Delapan poin kebijakan tersebut adalah:
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.
Layanan seperti Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Beacukai, Perhubungan, dan beberapa aspek lainnya, dipastikan tetap berjalan.
2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka mulai pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan juga akan diatur oleh Bank Indonesia (BI).
5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif. Hal ini membuat pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
6. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
7. Empat Menteri Koordinasi akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.
8. Setiap Kementerian/Lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.