Pengusaha Meradang, Pemerintah Evaluasi Tambahan Cuti Bersama Lebaran

ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sejumlah pemudik di Bandara Juanda, Surabaya, Senin (19/6/2017).
Editor: Yuliawati
30/4/2018, 15.07 WIB

Pemerintah masih akan mengevaluasi kebijakan tambahan cuti bersama lebaran, setelah mendapatkan protes dari kalangan pengusaha. Pemerintah sebelumnya memutuskan menambah cuti bersama tiga hari sehingga cuti dan libur Idul Fitri 1439 H berjumlah hampir dua minggu. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPan - RB) Asman Abnur mengatakan keputusan penambahan cuti bersama ini akan dibahas kembali dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Asman mengatakan rapat yang akan digelar hari ini akan melibatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Sebelum ada keputusan, Asman tak dapat memastikan adanya pengurangan jumlah cuti bersama.

"Saya belum bisa mengatakan kemungkinan (pengurangan cuti), yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi," kata Asman di Jakarta, Senin (30/4).

(Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bertambah Tiga Hari)

Asman mengatakan pemerintah mendengarkan masukan banyak pihak sebelum mengambil keputusan. Pembahasan evaluasi cuti ini akan melibatkan pengusaha. "Ada pengusaha, industri, terutama industri dan pelaku usaha," kata Asman.

Sebelumnya, para pengusaha protes atas pemberian cuti bersama Idul Fitri yang terlalu panjang. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, sebaiknya pemerintah menghindari berbagai faktor yang menyebabkan ketidakpastian.

Cuti bersama dan libur menjadi hampir dua minggu dianggap sebagai intervensi pasar yang menyebabkan ketidakpastian. Tito pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan libur tersebut.

"Tolong perhatikan pasar, kalau bisa bursa jangan sampai masuk Guinnes Book World of Record dengan dua minggu tutup," kata Tito pada Kamis (26/4).

(Baca juga:  Bisnis Jasa Pengiriman Tuai Berkah di Libur Panjang Lebaran)

Penambahan cuti bersama selama tiga hari ini diputuskan dalam rapat tiga Menteri yang dipimpin Menko PMK Puan Maharani. Dengan adanya tambahan tersebut, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saat Idul Fitri 1439 H berjumlah sebanyak tujuh hari yakni pada 11, 12, 13, 14, 18,19 dan 20 Juni 2018.

Bila dihitung libur Lebaran pada 15,16 dan 17 Juni, maka jumlah cuti dan libur menjadi 10 hari. Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama empat hari yakni pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Puan mengatakan, tambahan tiga hari cuti bersama itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Reporter: Hari Widowati