Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sembilan nama anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2018-2023 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/4). Kesembilan nama tersebut, yakni Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan, kesembilan nama tersebut berasal dari 18 calon anggota KPPU yang telah lolos serangkaian ujian oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPPU. Mereka telah melalui berbagai tahapan, seperti uji kompetensi, rekam jejak, tes kesehatan, wawancara tebuka, dan pengajuan hasil seleksi.
Kemudian, 18 calon anggota KPPU tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh DPR. Dari pemaparan visi, misi, program kerja yang dipaparkan, DPR pun menjaring sembilan nama. Pemilihan itu juga mempertimbangkan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta kebutuhan KPPU di masa mendatang.
“Rapat intern Komisi VI DPR RI tanggal 23 April 2018 secara mufakat dan disetujui oleh semua fraksi dan anggota telah memutuskan sembilan nama dari 18 calon anggota KPPU yang dinilai layak dan patut menjadi anggota KPPU masa jabatan 2017-2022,” kata Teguh.
(Baca juga: Batal Bubar, KPPU Diperpanjang Masa Tugas hingga April oleh Jokowi)
Teguh mengatakan, setelah sembilan nama tersebut disahkan DPR, maka hasil penetapan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, Jokowi yang akan melantik kesembilan nama yang telah ditetapkan DPR.
“Hasil penetapan tersebut dapat segera disampaikan kepada Presiden,” kata Teguh.
DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota KPPU pada 21 dan 26 Maret 2018. Para calon anggota komisioner ini hasil saringan Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas 72 pelamar yang mendapat panggilan untuk mengikuti kompetensi.
DPR sebelumnya sempat menunda uji kelayakan dan kepatuhan, sehingga Komisioner KPPU periode 2012-2017 tetap bekerja lewat perpanjangan masa tugas yang diterbitkan dua kali oleh Presiden Joko Widodo.
(Baca juga: 17 Tahun, KPPU Hanya Mampu Menindak 13,7 Persen Laporan)
Komisioner KPPU periode 2012-2017 bahkan sempat menghentikan kegiatan operasional lembaganya pada Rabu, 28 Februari 2018 dan aktif kembali pada Kamis, 1 Maret 2018. Sekretariat KPPU sempat mengumumkan penghentian kegiatan operasional lembaganya karena tak ada payung hukum untuk kegiatan para komisioner yang habis masa jabatannya pada 27 Februari 2018.
Namun, kemudiaan Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 33/P/2018 yang memperpanjang masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. Jokowi berharap sebelum habis masa perpanjangan tugas KPPU, DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.