Wapres JK: Satu Tenaga Kerja Asing Ciptakan 100 Lapangan Kerja Lokal

Arief Kamaludin|KATADATA
Jusuf Kalla menilai proses perizinan TKA di Indonesia masih menyulitkan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/4/2018, 12.43 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemberian kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) dibutuhkan untuk mendorong investasi di Indonesia. Kalla menjelaskan, investasi yang didapatkan dari pihak luar berupa modal dan keterampilan hanya dapat muncul bila TKA bisa masuk ke Indonesia.

Lewat TKA, akan ada pemberian dana serta transfer keilmuan dari TKA kepada pekerja lokal. "Apabila kita persulit tenaga ahli, ekpatriat, maka modal dan skill tidak masuk," kata Kalla dalam ajang Musyawarah Nasional (Munas) kesepuluh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Selasa (24/4).

Kalla menjelaskan hal ini terkait dengan polemik Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tentang TKA ini mendapat sorotan, baik dari kelompok oposisi pemerintah di parlemen maupun kaum buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun berencana mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

(Baca juga: Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing)

Kalla menyebut masuknya satu TKA bakal menciptakan 100 lapangan kerja lokal, juga akan meningkatkan ekspor dari dalam negeri.

Dia mencontohkan kebijakan kemudahan izin TKA juga berlaku di Thailand. Bahkan, Negeri Gajah Putih memiliki jumlah TKA 10 kali lipat lebih banyak dibandingkan Indonesia. Dampaknya, ekspor dari Thailand saat ini jauh melampaui Indonesia.

Menurut Kalla, kemudahan bagi perizinan TKA tak bisa dihindari. Bila Indonesia tak memberikan kemudahan perizinan, maka TKA akan beralih ke negara lainnya.

Kalla menilai proses perizinan TKA di Indonesia masih menyulitkan. Pasalnya mereka harus memperpanjang izin visa setiap enam bulan sekali. Alhasil, para TKA harus menghabiskan biaya dan waktunya karena harus pulang ke negaranya dulu dan memperpanjang visa.

(Baca juga: Jokowi Tegur Para Pejabat Karena Sweeping Tenaga Kerja Asing)

Jika tak memperpanjang visa, para TKA bisa sewaktu-waktu dirazia oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenaker terkait statusnya. Hal ini memunculkan kritik besar dari pihak luar maupun pengusaha. "Saya bilang maka kami perbaiki, kami permudah izin," kata dia.

Halaman: