Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemberian kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) dibutuhkan untuk mendorong investasi di Indonesia. Kalla menjelaskan, investasi yang didapatkan dari pihak luar berupa modal dan keterampilan hanya dapat muncul bila TKA bisa masuk ke Indonesia.
Lewat TKA, akan ada pemberian dana serta transfer keilmuan dari TKA kepada pekerja lokal. "Apabila kita persulit tenaga ahli, ekpatriat, maka modal dan skill tidak masuk," kata Kalla dalam ajang Musyawarah Nasional (Munas) kesepuluh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Selasa (24/4).
Kalla menjelaskan hal ini terkait dengan polemik Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tentang TKA ini mendapat sorotan, baik dari kelompok oposisi pemerintah di parlemen maupun kaum buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun berencana mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
(Baca juga: Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing)
Kalla menyebut masuknya satu TKA bakal menciptakan 100 lapangan kerja lokal, juga akan meningkatkan ekspor dari dalam negeri.
Dia mencontohkan kebijakan kemudahan izin TKA juga berlaku di Thailand. Bahkan, Negeri Gajah Putih memiliki jumlah TKA 10 kali lipat lebih banyak dibandingkan Indonesia. Dampaknya, ekspor dari Thailand saat ini jauh melampaui Indonesia.
Menurut Kalla, kemudahan bagi perizinan TKA tak bisa dihindari. Bila Indonesia tak memberikan kemudahan perizinan, maka TKA akan beralih ke negara lainnya.
Kalla menilai proses perizinan TKA di Indonesia masih menyulitkan. Pasalnya mereka harus memperpanjang izin visa setiap enam bulan sekali. Alhasil, para TKA harus menghabiskan biaya dan waktunya karena harus pulang ke negaranya dulu dan memperpanjang visa.
(Baca juga: Jokowi Tegur Para Pejabat Karena Sweeping Tenaga Kerja Asing)
Jika tak memperpanjang visa, para TKA bisa sewaktu-waktu dirazia oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenaker terkait statusnya. Hal ini memunculkan kritik besar dari pihak luar maupun pengusaha. "Saya bilang maka kami perbaiki, kami permudah izin," kata dia.
Perpres tentang TKA yang ditandatangani Jokowi pada 26 Maret lalu ini mengatur penggunaan tenaga kerja asing dilakukan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Perekrutan tenaga kerja asing juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap perekrut tenaga kerja asing, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh tenaga asing.
“Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1 dan 2) seperti dikutip, Kamis (5/4).
(Baca juga: Kadin: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Bakal Merangsang Investasi)
Perpres ini juga menegaskan bahwa pemberi kerja pada sektor tertentu dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan pihak lain dalam jabatan yang sama, sesuai kontrak.
Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing, menurut Perpres ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Disebutkan dalam Perpres ini, semua pihak yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam rencana itu, setidaknya pemberi kerja harus mencantumkan alasan penggunaan; jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
Pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan tenaga asing yang merupakan pemegang saham dan menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaannya; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Menurut Perpres ini, perekrut tenaga kerja asing wajib membayar dana kompensasi melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hanya, dana kompensasi ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.