Cegah Korupsi, KPK Usul Transaksi Uang Tunai Dibatasi Rp 25 Juta

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
17/4/2018, 18.38 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan koreksi atas batasan transaksi tunai yang diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Agus menilai batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta masih terlalu tinggi dan perlu dikaji.

Agus mengusulkan batasan transaksi tunai maksimal sebesar Rp 25 juta. Alasannya, korupsi di Indonesia saat ini dapat dilakukan melalui transaksi tunai meski nominalnya rendah.

"Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi Kepala Sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta," kata Agus di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (17/4).

(Baca juga: PPATK dan KPK Desak RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Disahkan)

Menurut Agus, batasan tersebut penting bagi KPK karena selama ini banyak koruptor yang menggunakan modus transaksi tunai. Aturan ini nantinya akan berguna dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Nanti tolong dibicarakan karena penting sekali bagi kami," kata Agus.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto memahami usulan penurunan batasan transaksi tunai maksimal tersebut. Hanya saja, Erwin menyebut batasan transaksi tunai maksimal tersebut tak boleh mengganggu jalannya perekonomian, terutama di daerah.

Alasannya, batasan transaksi tunai sebesar Rp 100 juta mempertimbangkan transaksi di tingkat para pengepul. Mereka, lanjut Erwin, kerap mengambil uang tunai dalam jumlah tersebut untuk kemudian disebarkan ke petani.

"Kalau kami pergi ke Brebes, pengepulnya membayar petani per satu kwintal. Itu yang menjadi perhatian kami (agar aktivitas tak terganggu)," kata Erwin.

Erwin mengatakan batasan transaksi tunai maksimal tersebut masih bisa berubah ke depannya. Karenanya, BI akan mengawal pelaksanaan aturan tersebut jika telah disahkan. Selain itu, BI juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti PPATK, KPK, serta OJK.

"Kalau pada saatnya kami pandang terlalu tinggi, kami akan turunkan," kata dia.

Selain menentukan batasan transaksi uang kartal, pemerintah akan mengatur pemberian sanksi. Namun, sanksi yang akan diterapkan masih dalam proses studi.

"Kami studi banding ke berbagai negara, tidak sampai pidana tapi denda saja. Selain sanksi administratif tapi juga kami arahkan ke perdata. Nanti akan diumumkan oleh masing-masing lembaga," kata Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein.

(Baca juga: Transaksi Uang Kartal Bakal Dibatasi Rp 100 Juta, Ada 12 Pengecualian)

Mengacu pada draf sementara RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, batasan transaksi uang kartal yang sebesar Rp 100 juta berlaku akumulatif untuk transaksi dalam satu hari. Ini artinya, seseorang atau korporasi hanya bisa melakukan transaksi uang kartal maksimal Rp 100 juta dalam satu hari.

“Setiap orang dilarang melakukan transaksi uang kartal dengan nilai di atas seratus juta rupiah atau yang nilainya setara dengan itu dalam satu kali maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian tertulis.

Transaksi di atas Rp 100 juta hanya bisa dilakukan secara nontunai melalui penyedia jasa keuangan (PJK) berupa bank, penyelenggara pos, penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara transfer dana, dan PJK lain yang menyelenggarakan jasa pembayaran.