Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kampanye partai politik.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/4/2018, 08.03 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik berbagai partai politik yang menolak usulan Komisi Pemilihan Umum yang akan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Beberapa partai yang menolak usulan tersebut yakni, Nasdem, Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PAN, dan Gerindra. Hanya PKB, PKS, dan Hanura yang sepakat dengan wacana KPU tersebut.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai usulan yang akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) merupakan hal baik. Alasannya, pelarangan narapidana korupsi sebagai caleg akan memperbaiki proses seleksi di partai politik.

Selama ini proses rekrutmen caleg di partai politik bermasalah karena tak menggunakan rekam jejak menjaring caleg. "Gagasan ini sebenarnya menawarkan konsep (sistem rekrutmen) kepada partai yang lebih positif," kata Donal di kantornya, Jakarta, Jumat (13/4).

(Baca juga: ICW Catat Sepuluh Potensi Korupsi di Pilkada Serentak 2018)

Donal mengatakan, partai politik seharusnya tak perlu khawatir bila tak memiliki kader yang tersangkut kasus korupsi. Kalaupun ada, wacana ini justru dapat menjadi amunisi bagi partai politik untuk menolak kadernya yang bermasalah.

Argumen beberapa partai politik yang tak mendukung konsep ini dengan alasan mencabut hak politik dianggapnya tak relevan. Menurut Donal, usulan ini hanya digunakan untuk menentukan siapa saja yang boleh mencalonkan diri.

(Baca: Survei BPS: Makin Banyak Masyarakat Menolak Politik Uang Saat Pilkada)

Halaman: