Zumi Zola Jadi Tahanan KPK Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 6 Miliar

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menjadi tahanan KPK.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
9/4/2018, 20.31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi selama delapan jam sejak pagi tadi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kavling C-1," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/4).

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait beberapa proyek di Jambi, Jumat (2/2). Zumi baik secara bersama-sama maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait beberapa proyek tersebut selama masa jabatannya sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Zumi Zola Tetap Jabat Gubernur Jambi)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan perkembangan penanganan kasus dugaan suap sebesar Rp 6 miliar terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018 pada 30 November 2017 lalu. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memiliki bukti permulaan yang cukup.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan. Dalam kasus ini, Arfan yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi juga diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR dari tahun 2014-2017.

Suap yang diterima Zumi dan Arfan kemudian digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar)