Maraknya kasus penipuan umrah dengan korban ribuan calon jemaah membuat Kementerian Agama memutuskan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro penyelenggara perjalanan umrah baru. Kementerian juga menetapkan biaya umrah minimal sebesar Rp 20 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa kementerian telah melakukan kajian dan biro penyelenggara perjalanan umrah yang terdaftar saat ini sebanyak 906 lembaga telah dianggap sudah memadai untuk melayani umat Islam berumrah.
Moratorium diberlakukan hingga kementerian memandang perlu tambahan biro penyelenggara perjalanan umrah. “Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang saudah ada,” kata Lukman dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (4/4).
Kemenag akan menetapkan standar harga umrah minimal Rp 20 juta lewat Keputusan Menteri Agama (KMA). Biro perjalanan yang tak memenuhi ketentuan, akan dipertimbangkan untuk dicabut izinnya.
“Ke depan, kami tidak mentolelir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” kata Lukman.
(Baca juga: Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar)
Lukman memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Kemenag usai bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin. Keduanya membahas mengenai pengawasan kementerian terkait maraknya kasus penipuan umrah.
Seperti diketahui, belakangan marak kasus penipuan biro perjalanan umrah dengan modus menawarkan harga paket yang tidak rasional. Biro First Travel menawarkan harga Rp 14,3 juta dan menyebabkan batal berangkat calon jemaah sebanyak 58.682 orang dengan kerugian korban mencapai Rp 848 miliar.
Kasus terbaru, biro Abu Tours membanderol paket umroh dengan harga Rp 10 juta-Rp 15 juta. Biro perjalanan ini diduga menipu 86 ribu calon jemaah dengan kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.
(Baca: Tak Ganti Rugi Jemaah First Travel, Kemenag Bakal Atur Biaya Umrah)
Dalam aspek pengawasan, Lukman juga menjelaskan Kementerian telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Dalam aturan tesebut, biro penyelenggara perjalanan umrah harus memberangkatkan jemaah tiga bulan setelah jemaah melunasi pembayaran.
“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, (seperti) bisnis,” kata dia.
Selain itu, Kementerian sedang membangun sistem pengawasan umrah berbasis online yang dinamakan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sistem ini akan menghubungkan antara jemaah, biro perjalanan, kementerian dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.
Kemenag dan Mabes Polri sepakat membentuk tim gabungan menangani kasus penipuan biro perjalanan umrah Abu Tours yang berkantor pusat di Sulawesi Selatan.
Komjen Syafruddin mengatakan, tim gabungan dari Barekrim Mabes Polri dan Kemenag ini akan mengunjungi kantor dan korban untuk mengumpulkan bukti. "Mereka sudah dirugikan makanya ingin mendapat kepastian. Kami dari Polri akan mendorong secepatnya kasus ini ke proses pengadilan agar masyarakat mendapat kepastian,” kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan persoalan biro umrah yang bermasalah tidak hanya merugikan ribuan calon jemaah melainkan juga sudah membuat keresahan di kalangan masyarakat luas.