Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) lewat pasar lelang komoditas. Rekomendasi diberikan lewat surat dengan nomor bernomor B/1377/LIT.05/01-15/03/2018 kepada Menteri Perdagangan tertanggal 12 Maret 2018.
Dalam surat itu, ada tiga masalah yang ditelaah oleh KPK. Pertama, pasar lelang gula kristal rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir-produsen. Tambahan biaya dari proses lelang berpotensi dibebankan kepada konsumen.
Kedua, pasar lelang gula kristal rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh GKR. Hal ini karena adanya minimum jumlah pembelian sebesar satu ton yang mesti dipenuhi oleh UKM dan IKM.
(Baca juga: ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi)
Terakhir, upaya pengawasan perdagangan gula kristal rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kementerian Perdagangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan gula kristal rafinasi dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen GKR dan industri penggunanya. Hal serupa juga dapat dilakukan pada tingkat distributor gula kristal rafinasi.
Surat ini telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang juga telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. “Memang KPK sudah ada diskusi hasil studi deputi cegah tentang tata kelolanya,” kata Saut kepada Katadata.co.id, Kamis (30/3).
(Baca juga: Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi)
Namun, KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan yang telah berupaya untuk menyediakan kesempatan untuk akses dan harga yang sama bagi industri besar dan industri kecil dalam memperoleh GKR. Sekaligus memperbaiki sistem perdagangan GKR.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah menerima surat rekomendasi dari KPK. Dia menghormati rekomendasi serta akan memberikan penjelasan kepada KPK.
“Kami akan memberikan surat penjelasan kepada KPK, sekarang sedang dalam persiapan,” ujar Enggar.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun berencana melaporkan Kemendag ke KPK terkait lelang gula rafinasi. Pelaporan dilakukan atas dugaan penyelewengan kewenangan yang menguntungkan pihak lain, yakni PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ).
ICW menduga akan ada potensi kehilangan penerimaan negara karena tidak ada kejelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kementerian Perdagangan dengan PKJ terkait biaya transaksi dan biaya lainnya seperti kepesertaan, keanggotaan, dan sebagainya. Padahal Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 telah mengatur adanya keharusan kontrak.
(Baca : Kemendag Siap Jelaskan Soal Lelang Gula Rafinasi ke Ombudsman)