Enam perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya/KK telah mengamendemen kontraknya. Perubahan kontrak itu membuat penerimaan negara meningkat US$ 20 juta atau Rp 275 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara/Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan penandatanganan amendemen kontrak itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. “Pasal 169 menyebutkan agar dilakukan amendemen dalam waktu satu tahun,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/3).
Amendemen dilakukan dengan mengubah, menambah dan menghapus beberapa pasal. Semuanya akan disesuaikan dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamendemen. Enam isu itu adalah wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Mengenai wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi penambangan, sesuai pasal 171 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 perusahaan telah menyampaikan dan mendapatkan persetujuan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya. KK dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian dari segi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009. Intinya adalah yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan.
Ketentuan yang digunakan dalam Amandemen KK ini adalah ketentuan keuangan secara prevailing (mengikuti aturan yang ada). Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 6 KK yang akan menandatangani Naskah Amandemen sore ini secara agregat telah meningkat sekitar US$ 20 juta per tahun.
Kemudian mengenai pengolahan dan pemurnian perusahaan juga harus sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Artinya perusahaan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat dilakukan.
Meski begitu, hingga kini masih ada tiga perusahaan pemegang kontrak karya yang belum mau mengamendemen kontrak. Mereka adalah PT Nusa Halmahera, PT Kumamba Mineral dan PT Sumbawa Timur Mining. Salah satu penyebabnya adalah belum sepakat mengenai sistem perpajakan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap yang belum mengamendemen kontrak segera dilakukan. “Kami punya kewajiban menjalankan UU,” ujar dia.
(Baca: Negara Kantongi Rp 918 Miliar dari Amendemen 13 Kontrak Tambang)
Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamendemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya. KK yang menandatangani amandemen adalah satu KK generasi IV, tiga KK Generasi VI, dan dua KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)
2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)
3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)
4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)
5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)
6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)