Sandiaga Uno Digugat Terkait Surat Rekomendasi kepada Dirut PAM Jaya

Arief Kamaludin | Katadata
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
8/3/2018, 14.35 WIB

Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena Sandiaga diduga melanggar tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Wakil Gubernur kepada Direktur PT PAM Jaya Erlan Hidayat pada 29 November 2017.

Surat rekomendasi Sandiaga itu diterbitkan kepada Erlan agar dapat maju sebagai calon Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) berpasangan dengan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo. Erlan-Haris pun akhirnya terpilih dalam Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional pada 6-8 Desember 2017.

Erlan-Haris memenangkan pemilihan dengan perolehan 212 suara. Mereka mengalahkan Sutedi yang berpasangan dengan Direktur Utama PDAM Kabupaten Badung, I Ketut Golak, yang hanya mendapat 149 suara.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy P Naibaho, mengatakan surat rekomendasi yang diberikan Sandiaga kepada Erlan diduga menyalahi prosedur karena tak disertai kop dan nomor surat. Padahal, untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Perpamsi diperlukan rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah setempat.

"Harusnya pakai kop dan stempel yang jelas kalau ini resmi. Ini kan tak jelas," kata Eddy di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/3). (Baca juga: Pengelolaan Air Bersih Jakarta Bakal Pindah dari Swasta ke Pemprov)

Karenanya, Sutedi dalam gugatannya meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan batal atau tidak sah surat rekomendasi yang diberikan Sandiaga kepada Erlan. Dia pun meminta majelis hakim menghukum Sandiaga untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Halaman: