Demi Startup, Jokowi Minta DPR Bahas Undang-Undang Kewirausahaan

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo memberikan sambutan ketika membuka rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (KEPPRI) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (11/2). Dalam raker yang yang dihadiri 134 kepala perwakilan para dubes dengan tema Diplomasi Za
7/3/2018, 18.47 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan. Ini merupakan bentuk dukungan bagi para pengusaha rintisan atau startup.

Menurut Jokowi, perangkat hukum yang jelas akan menjadi basis percepatan kemudahan usaha bagi pengusaha pemula. "Karena ini penting sekali bagi pengusaha pemula dan startup," kata Jokowi saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Novotel Tangerang, Rabu (7/3).

Selain itu Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya telah berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk meningkatkam kewajiban pemberian kredit perbankan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi di atas 30% dari yang berlaku saat ini sebesar 20%. "Tapi alangkah baiknya apabila ini diatur dalam UU Kewirausahaan," ujar Jokowi.

(Baca juga: Rudiantara Targetkan Unicorn Keenam dari Startup Fintech)

Selain itu Jokowi meminta saran Hipmi bagaimana menaikkan kelas UMKM hingga menjadi besar. Dirinya juga membuka kemungkinan usulan itu akan dimasukkan dalam pembahasan UU Kewirausahaan antara pemerintah dan DPR. "Karena dengan regulasi itu kami bisa mengakomodir keinginan yang disampaikan Hipmi," kata Jokowi.

Sedangkan Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengatakan Hipmi mendorong adanya UU Kewirausahaan untuk memperkuat ekonomi nasional. Dia mengatakan saat ini diperlukan para pengusaha baru yang datang dari sektor kecil terlebih dahulu. "Data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks wirausaha Indonesia 3,01% (penduduk adalah wirausaha)," kata Bahlil.

(Baca: OJK Siap Rilis Aturan Fintech Bulan Depan)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution