Pemerintah Kaji Iuran Pensiun PNS Sebesar 10-15% dari Gaji

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
7/3/2018, 13.38 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, perubahan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang disiapkan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan PNS di masa tuanya. Pemerintah mempertimbangkan iuran pensiun ditingkatkan menjadi sebesar 10-15% dari besaran gaji PNS setiap bulan, yang ditanggung renteng antara pemerintah dan PNS.

"Nanti manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola dikembalikan ke PNS," kata Asman di Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (7/3).

Asman mengatakan, skema yang disiapkan merupakan pengelolaan dana pensiun berbasis fully funded. Dengan skema ini, nantinya dana pensiun didapatkan dari dua belah pihak yakni iuran ASN selama masa kerja dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Namun, pemerintah belum memutuskan besaran porsi masing-masing yang akan ditanggung pemerintah dan PNS. 

(Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran)

Selama ini, dana pensiun ASN dikelola dengan skema Pay As You Go. Dalam skema tersebut, ASN membayar iuran sebesar 4,75% dari gajinya untuk dihimpun dalam Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) bersama iuran lainnya hingga mencapai sekitar 10%.

Namun, dana pensiun dengan skema Pay As You Go tersebut tak bisa menutupi besaran dana pensiun ASN yang besarnya 75% dari gaji pokok. Alhasil, pemerintah harus melakukan subsidi yang lantas membebani APBN. "Pemerintah menganggarkan dari APBN untuk bayar pensiun tiap tahunnya," kata Asman.

Halaman: