Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal menggelar uji kendaraan berkala (KIR) gratis untuk kendaraan yang digunakan sebagai taksi online maupun konvensional mulai Selasa (6/3).
Langkah ini sebagai upaya mempermudah para pengemudi taksi online dan konvensional menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. "(Uji KIR gratis) berlaku untuk online dan konvensional," kata Budi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (5/3).
Kementerian Perhubungan, kata Budi, memberlakukan uji KIR gratis karena selama ini dianggap terdapat perbedaan layanan bagi pengemudi taksi online dengan konvensional. Para pengemudi taksi online, lanjutnya, kerap kesulitan melakukan uji KIR.
Akibatnya, banyak pengemudi taksi online yang belum melakukan uji KIR. Dengan adanya program ini, Budi berharap persoalan tersebut dapat diminimalisir. "Dengan cara ini kami akan intensifkan. Saya harapkan semua pemain aplikator, semua driver mengikutinya," kata Budi.
(Baca juga: Regulasi Taksi Online Masih Terkendala SIM A dan Uji KIR)
Budi mengatakan, untuk tahap awal uji KIR gratis akan dilaksanakan di sepuluh kota yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.
Adapun sebagai pembuka, Kementerian Perhubungan akan melakukan uji KIR gratis di Unit Pelaksana teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Jika program ini sukses, pemerintah akan melaksanakannya di seluruh Indonesia.
Program uji KIR gratis ini akan melengkapi pembuatan SIM A Umum bersubsidi yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Program pembuatan SIM A Umum bersubsidi dilangsungkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.