Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan kegiatan operasional mulai hari ini, Rabu, 28 Februari 2018. Penghentian operasi dilakukan karena tak ada payung hukum untuk kegiatan para komisioner.
Keputusan Presiden mengenai masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 habis pada 27 Desember 2017. Kemudian, pemerintah hanya memperpanjang masa jabatan selama dua bulan dan belum mengganti komisioner baru untuk periode 2018-2023.
Sekretariat KPPU pun menyatakan dengan tidak adanya anggota, maka lembaga ini menghentikan tiga kegiatan pokoknya. Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dihentikan sementara.
(Baca juga: KPPU Resmi Ajukan Kasasi Atas Pembatalan Praktik Monopoli PGN)
Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan dihentikan untuk sementara. Terakhir, KPPU tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa KPPU pun tidak berlaku lagi. “Sejak tanggal 28 Februari 2018,” tulis keterangan tersebut.
Salah satu kasus sengketa yang sedang dihadapi KPPU adalah kasasi atas putusan PN Jakarta Barat terkait pembatalan praktik monopoli penjualan gas di Medan yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk. Selain itu, KPPU sedang menangani beberapa kasus seperti dugaan monopoli PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu.
KPPU membutuhkan Keputusan Presiden untuk kembali berfungsi secara operasional. Dalam situs resmi KPPU, Keppres membuat KPPU bisa aktif diberlakukan. Keppres yang dibutuhkan adalah Perpanjangan Keanggotaan KPPU dan Pengangkatan Keanggotan KPPU.
(Baca juga: 17 Tahun, KPPU Hanya Mampu Menindak 13,7 Persen Laporan)