Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Penulis: Yuliawati
26/2/2018, 16.23 WIB

Enam konsumen pembeli properti elit Golf Island di Pulau C, D reklamasi Teluk Jakarta menggugat secara perdata pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Para penggugat merupakan pembeli Golf Islan pada 2012-2013, yakni Agus Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Williyan, Endro Weliyan, dan Yudarno

Mereka menggugat KNI, anak usaha Agung Sedayu Grup, untuk mengembalikan uang cicilan yang telah dibayar enam konsumen dengan nilai sekitar Rp 35 miliar. Sementara itu pemerintah provinsi DKI Jakarta diminta membayar ganti rugi masing-masing penggugat dengan nilai Rp 10 miliar.

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri mengatakan enam konsumen ini sebelum mengajukan gugatan perdata, sempat berkonsultasi kepada lembaganya. "Kami menyarankan agar mereka mengajukan gugatan perdata," kata Sulastri kepada Katadata.co.id, Senin (26/2).

(Baca juga: Minta Maaf ke Agung Sedayu, Konsumen Reklamasi Bebas dari Tahanan)

Sulastri memaparkan, konsumen berhak untuk membatalkan perjanjian jual beli karena hingga kini proyek properti tersebut tak memiliki kejelasan legalitas. Padahal dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perjanjian pendahuluan jual beli dan pemasaran dalam proses pembangunan rumah.

Perjanjian harus memenuhi syarat yakni status pemilikan tanah, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20%. "Ketentuan ini tidak dipenuhi oleh pengembang, sementara mereka menagih cicilan ke konsumen," kata Sulastri.

Sementara itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta, kata Sulastri, dapat menjadi pihak tergugat karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan ketidakpastian legalitas dengan menarik dua rancangan peraturan daerah terkait dengan reklamasi.

Dua raperda yang ditarik dari pembahasan DPRD yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Kesalahan pengembang diperparah dengan penarikan dua raperda yang membuat proyek reklamasi semakin tidak jelas," kata Sulastri.

(Baca juga: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Sebelum mengajukan gugatan perdata, konsumen properti Golf Island pernah mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta BPSK memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti Golf Island senilai Rp 36,7 miliar.

Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Namun, BPSK menghentikan gugatan tersebut dengan alasan tidak adanya kesepakatan antara konsumen dan pengembang dalam menyelesaikan perkara tersebut.

(Baca juga: BPN Pernah Revisi SK HGB Pulau D, Sengketa di PTUN Jadi Tidak Relevan)