BPN Pernah Revisi SK HGB Pulau D, Sengketa di PTUN Jadi Tidak Relevan

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
21/2/2018, 16.42 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk menjelaskan revisi terhadap Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Jakarta. Revisi HGB Pulau D tersebut membuat objek sengketa yang diperkarakan KSTJ di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni SK HGB Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 menjadi tidak relevan.

"Kami minta kepada tergugat menjelaskan karena otomatis gugatan kami tidak relevan, selain itu juga objek sengketa sudah hilang," kata kuasa hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora ketika memberikan tanggapan atas jawaban tergugat (replik) di PTUN Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut Nelson, pihaknya tak pernah diberi tahu oleh pihak BPN Jakarta Utara mengenai revisi tersebut. Padahal, informasi tersebut bisa diberitahukan oleh pihak BPN Jakarta Utara pada masa persiapan pemeriksaan sidang sengketa di PTUN.

(Baca juga: Anies Didorong Jadi Penggugat Tambahan dalam Sengketa HGB Pulau D)

Nelson mengatakan, pihak BPN Jakarta Utara tak pernah datang selama masa persiapan sidang. Padahal, masa persiapan pemeriksaan itu dilakukan setiap pekannya selama sebulan.

"Seharusnya saat masa persiapan pemeriksaan, mereka memberi tahu telah mengganti SK. Tapi mereka membiarkan kami menggugat SK yang lama," kata Nelson.

Menurut Nelson, KSTJ kesulitan untuk mencari tahu soal perubahan SK HGB karena tak menjadi bagian dari pemerintah. Dirinya baru tahu adanya revisi SK HGB menjadi bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 dari jawaban BPN Jakarta Utara maupun PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang menjadi tergugat II intervensi.

Nelson menjelaskan dia mengetahui informasi tersebut dari berita Katadata.co.id berjudul HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi. pada 3 November 2017. Dalam berita tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa kementeriannya telah merevisi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pengembang Pulau D dalam reklamasi Teluk Jakarta.

Sofyan menyatakan, sertifikat HGB yang lalu diberikan seluruhnya kepada pengembang PT KNI tersebut keliru. Dalam revisi, Sofyan menyebut pengembang hanya memiliki 51,5% HGB dari seluruh pulau D. Adapun, sisanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa fasos dan fasum.

"Kami sebagai penggugat bukan sebagai pemerintah dan kesulitan mendapatkan akses informasi," kata Nelson.

Kuasa hukum BPN Jakarta Utara Haidir Bya dalam persidangan memang mengakui ada perubahan atas nomor SK HGB yang dikeluarkan untuk Pulau D reklamasi Jakarta. Kendati, dia belum bisa menjelaskan hal ini lebih lanjut.

"Saya belum bisa jawab hari ini, nanti saya konfirmasi ke kantor. Pekan depan saja," kata Haidir.  (Baca: Anak Usaha Agung Sedayu Jadi Tergugat dalam Sengketa HGB Pulau D)

 Atas adanya perubahan ini, majelis hakim tak memberikan kesempatan bagi KSTJ untuk mengoreksi SK HGB. Pasalnya, KSTJ sebagai penggugat sudah diberikan kesempatan koreksi selama masa persiapan pemeriksaan persidangan.

"Tidak dapat mundur lagi. Dasarnya gugatan dari saudara," kata ketua majelis hakim PTUN Adhi Budhi Sulistyo.

Hakim anggota PTUN Baiq Yuliani pun memberikan opsi agar KSTJ membuat gugatan baru terhadap SK HGB yang telah diperbarui. Nantinya, KSTJ dapat mendalilkan alasan gugatan baru berdasarkan fakta persidangan ini. "Silakan digugat lagi di perkara yang lain," kata Baiq.

Adapun, KSTJ masih harus membicarakan secara internal jika akan membuat gugatan baru terhadap SK HGB yang direvisi. Menurutnya, membuat gugatan baru akan memakan waktu lebih lama lagi.

 (Baca juga: Protes ke Pengembang, Konsumen Properti Reklamasi Ditahan Polisi)