Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sangat Minim

ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
15/2/2018, 17.11 WIB

PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan kepersertaan masih sangat rendah. Saat ini baru 2,44 persen perusahaan di Indonesia yang mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan dari total 20 juta perusahaan besar dan kecil yang terdaftar di Indonesia, hanya 488 ribu yang mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap dapat menjangkau banyak perusahaan untuk ikut program BPJS Keternagakerjaan.

Targetnya jumlah perusahaan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat menjadi 3,5 persen tahun ini. "Target kami tahun ini mendaftarkan perusahaan 200 ribu pemberi kerja. Sampai akhir tahun, kami targetkan 700 ribu perusahaan," ujarnya. di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (15/2).

BPJS Kesehatan juga mengungkapkan masalah yang sama. Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi juga akan melatih petugas kepatuhannya. Dengan begitu, para petugas bisa lebih memiliki kemampuan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan.

(Baca: Siasati Tunggakan, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Debet Iuran Peserta)

Permasalahan keikutsertaan BPJS ini menjadi salah satu kendala pemerintah dalam meningkatkan jaminan sosial masyarakat. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sugeng Priyanto mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah rendahnya tenaga pengawas pekerja.

Saat ini jumlah tenaga pengawas secara nasional hanya sekitar 1600 orang. Sedangkan objek yg diawasi, baik angkatan kerja dan perusahaan, jumlahnya sekitar 150 juta. "Ini kan perbandingan yang tidak ideal," ujarnya

Dia menggambarkan tugas pengawas ini mirip dengan tugas polisi. Menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perbandingan idealnya adalah satu pengawas paling banyak memegang 350 orang tenaga kerja. Mengacu pada standar tersebut, seharusnya Indonesia memiliki sekitar 429 ribu tenaga pengawas.

Hari ini Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama dalam meningkatkan dan memperluas kepesertaan, kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap jaminan sosial. “Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada," ujar Bayu menambahkan.

Selain itu perjanjian ini juga mencakup penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT). Kemudian pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print, dan foto serta kerjasama lain yang disepakati.