Minta Maaf ke Agung Sedayu, Konsumen Reklamasi Bebas dari Tahanan

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
9/2/2018, 18.29 WIB

Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman dengan penistaan yang menjerat salah satu konsumen properti Golf Island di Pulau D reklamasi Jakarta, Lucia Liemesak. Perkara di kepolisian dihentikan setelah Lucia membuat pernyataan minta maaf kepada pengembang Agung Sedayu Grup di media cetak nasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat penghentian penyidikan perkara dengan terlapor Lucia sudah diterbitkan pada Kamis (8/2). "Laporan terhadap Lucia sudah dicabut," ujar Argo ketika dihubungi Katadata, Jumat (9/2).

Di surat kabar nasional yang terbit hari ini, Lucia meminta maaf Agung Sedayu Grup, selaku induk usaha dari pengembang Golf Island PT Kapuk Naga Indah. Lucia menyatakan meminta maaf karena melakukan pencemaran nama baik dan fitnah di depan umum kepada pengembang tersebut. 

(Baca juga: Protes ke Pengembang, Konsumen Properti Reklamasi Ditahan Polisi)

Selain itu, Lucia juga meminta maaf karena melakukan pengancaman dan pemaksaan dengan pegawai pengembang KNI bernama Siti Khusnul Khotimah. "Sudah saling memaafkan, sudah damai antara pelapor dan terlapor," kata Argo.

Argo mengatakan, Lucia saat ini tak lagi ditahan dari kepolisian dan sudah dipulangkan. Sebelumnya Lucia sempat ditahan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat (2/2). "Sudah dipulangkan kemarin bersamaan dengan pencabutan," kata dia.

Lucia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum Siti, Lenny Marlina, dengan nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus pada 11 Desember 2017.

(Baca juga: Jadi Tersangka, Konsumen Reklamasi Anggap Penyidikan Polisi Janggal)

Sejak laporan itu, polisi menetap Lucia sebagai tersangka sejak 26 Januari 2018 dengan dugaan melakukan pelanggaran pencemaran nama baik, fitnah, serta pengancaman dengan penistaan. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari tersebarnya video protes konsumen kepada PT KNI di Youtube. Dalam video yang dibuat pada 9 Desember 2017, konsumen meminta kejelasan proyek Golf Island.

Konsumen merasa pembangunan Golf Island menjadi tidak jelas sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara DKI Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda).

(Baca juga: Pembeli Properti Elite di Pulau Reklamasi Jakarta Gugat Pengembang)

Konsumen properti reklamasi sempat menggugat permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta BPSK memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti Golf Island senilai Rp 36,7 miliar.

Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Namun, BPSK menghentikan gugatan tersebut dengan alasan tidak adanya kesepakatan antara konsumen dan pengembang dalam menyelesaikan perkara tersebut.

(Baca juga: YLKI Catat Tujuh Pengembang Properti yang Sering Dikeluhkan Konsumen)