Anies Enggan Tanggapi Permintaan Jadi Penggugat Sengketa HGB Reklamasi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
2/2/2018, 15.55 WIB

Persidangan gugatan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hingga kini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dalam sidang terakhir pada Rabu (31/1) meminta hakim menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Selain itu KSTJ berharap pemerintah provinsi DKI Jakarta menjadi pihak penggugat tambahan dalam sengketa tersebut.

Menanggapi permintaan  menjadi pihak penggugat dalam sengketa tersebut, Anies enggan memberikan komentar. "Nanti saja," kata Anies di RSIA Budi Kemuliaan, Jakarta, Jumat (2/2).

(Baca juga: Anies Didorong Jadi Penggugat Tambahan dalam Sengketa HGB Pulau D)

Kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea menyatakan, Senin pekan depan (5/2) timnya akan mengirim surat resmi meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta turut menjadi pihak penggugat HGB Pulau D.

"Kami akan meminta Pemprov sebagai pihak penggugat. Masih ada waktu tiga pekan untuk menjadi pihak penggugat intervensi," kata Tigor dihubungi Katadata

Di persidangan, Tigor berharap Anies bersedia menjadi pihak penggugat intervensi dalam sengketa penerbitan HGB Pulau D di PTUN. Alasannya, Anies sebelumnya juga pernah mengajukan keberatan terkait penerbitan Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017.

(Baca: Anak Usaha Agung Sedayu Jadi Tergugat dalam Sengketa HGB Pulau D)

Menurut Tigor, dengan menjadi penggugat intervensi, Anies dapat mengupayakan pembatalan HGB Pulau D yang saat ini dimiliki PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Grup. Apalagi surat permohonan pembatalan HGB yang diajukan Anies kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah ditolak.

Sementara, Anies dinilai akan sulit membatalkan HGB tersebut jika saat ini mengajukan gugatan sendiri ke PTUN. Alasannya rentang waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN telah melebih 90 hari setelah surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN ditolak.

(Baca: Menteri Sofyan Djalil Klaim Tak Dapat Batalkan HGB Reklamasi Jakarta)

Tigor juga menilai terlibatnya Anies sebagai pihak penggugat intervensi dapat menunjukkan komitmennya untuk membatalkan proyek reklamasi. Selama ini Anies dinilai belum melakukan tindak lanjut setelah ditolaknya surat permohonan pembatalan HGB Pulau D.

"Kelanjutannya apa? Apakah diam saja? Kalau dia punya komitmen dia akan ikut serta dalam gugatan ini," ucap dia.

Ia berharap Anies akan mempertimbangkan untuk terlibat dalam persidangan perkara ini. "Kalau lewat dari tiga pekan, mereka tidak akan bisa masuk lagi (sebagai penggugat untuk membatalkan HGB Pulau D)," kata dia.