Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berharap agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersedia untuk menjadi pihak penggugat intervensi dalam sengketa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, Anies sebelumnya juga pernah mengajukan keberatan terkait penerbitan Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. "Kami berharap majelis hakim bisa memanggil Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea di PTUN Jakarta, Rabu (31/1).
Menurut Tigor, dengan menjadi penggugat intervensi, Anies dapat mengupayakan pembatalan HGB Pulau D yang saat ini dimiliki PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Grup. Sebab, surat permohonan pembatalan HGB yang diajukan Anies kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sempat ditolak.
Sementara, Anies dinilai akan sulit membatalkan HGB tersebut jika saat ini mengajukan gugatan sendiri ke PTUN. Alasannya rentang waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN telah melebih 90 hari setelah surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN ditolak.
"Di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara kan kalau lewat 90 hari itu akan ditolak gugatannya," kata Tigor.
Selain itu, Tigor juga menilai terlibatnya Anies sebagai pihak penggugat intervensi dapat menunjukkan komitmennya untuk membatalkan proyek reklamasi. Selama ini Anies dinilai belum melakukan tindak lanjut setelah ditolaknya surat permohonan pembatalan HGB Pulau D.
"Kelanjutannya apa? Apakah diam saja? Kalau dia punya komitmen dia akan ikut serta dalam gugatan ini," ucap dia.
Tigor mengatakan, masih ada waktu tiga pekan sebelum Anies menjadi pihak penggugat intervensi. Ia berharap Anies akan mempertimbangkan untuk terlibat dalam persidangan perkara ini.
"Kalau lewat dari tiga pekan, mereka tidak akan bisa masuk lagi (membatalkan HGB Pulau D)," kata dia.
Sebelumnya, permohonan PT KNI menjadi pihak tergugat intervensi dalam perkara ini telah dikabulkan majelis hakim PTUN. Dengan demikian, PT KNI akan menjadi pihak tergugat intervensi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dalam perkara bernomor 249/G/2017/PTUN-JKT.
"Mengadili, mengabulkan permohonan sebagai pihak intervensi," kata Ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo di PTUN Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PT KNI memiliki kepentingan karena menjadi penerima Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016. Karenanya, PT KNI dapat ditarik sebagai pihak tergugat intervensi sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengajuan PT KNI itu awalnya muncul ketika agenda sidang kedua pada Rabu (24/1). PT KNI sebelumnya mengajukan diri sebagai tergugat intervensi karena khawatir mengalami dampak kerugian jika putusan PTUN mengalahkan BPN Jakarta Utara.