Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Grup, sebagai pihak tergugat kedua dalam sengketa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Jakarta.
Sengketa HGB Pulau D ini diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Dengan demikian, PT KNI menjadi pihak tergugat intervensi bersama dengan BPN Jakarta Utara.
"Mengadili, mengabulkan permohonan PT KNI sebagai pihak intervensi," kata Ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo di PTUN Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PT KNI memiliki kepentingan karena merupakan penerima Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016. Sehingga, PT KNI dapat ditarik sebagai pihak tergugat intervensi sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengajuan PT KNI itu awalnya muncul ketika agenda sidang kedua pada Rabu (24/1). PT KNI sebelumnya mengajukan diri sebagai tergugat intervensi karena khawatir mengalami dampak kerugian jika putusan PTUN mengalahkan BPN Jakarta Utara.
Usai persidangan, kuasa hukum PT KNI Herman Zakaria menolak berkomentar atas dikabulkannya permohonan menjadi tergugat kedua intervensi. "Sidang terbuka untuk umum. Pihak-pihak tidak boleh komentar (usai sidang), tidak etis," kata Herman.
Selain mengabulkan permohonan PT KNI, dalam persidangan ini juga pihak BPN Jakarta Utara memberikan tanggapan atas gugatan (eksepsi) yang diajukan KSTJ.
BPN Jakarta Utara mengatakan HGB yang diterbitkan berada di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Penerbitan tersebut pun dilakukan berdasarkan adanya Akta Perjanjian tentang Penggunaan/Pemanfaatan Tanah di Atas Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI dengan PT KNI.
BPN Jakarta Utara menyatakan mengeluarkan sertifikat HGB sebagai tindak lanjut akta perjanjian tersebut. "Sehingga penggugat telah salah mengajukan gugatan. Seharusnya penggugat mengajukan gugatan kepada para pihak yang telah membuat perjanjian," kata kuasa hukum BPN Jakarta Utara Haidir Bya.
Selain itu, BPN Jakarta Utara juga menilai gugatan yang diajukan KST tidak jelas. Pasalnya, KSTJ menggugat penerbitan Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016.
Menurut BPN Jakarta Utara, seharusnya objek yang disengketakan adalah Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. "Sehingga menurut tergugat, gugatan para penggugat tidak jelas karena tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan," kata Haidir.
Lebih lanjut BPN Jakarta Utara menilai gugatan KSTJ mengada-ada dan tidak berdasar hukum. "Karenanya tergugat memohon kepada majelis hakim agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata dia.
Kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea meminta majelis hakim memberikan waktu kepada PT KNI memberikan eksepsi terlebih dahulu atas gugatan. Setelah itu baru KSTJ akan memberikan tanggapan atas eksepsi keduanya.
"Kami minta PT KNI memberikan jawaban, setelah itu kami akan memberikan replik," kata Tigor.